Polisi Tangkap Dua Orang Pengedar Ganja 77 Kilo Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Dua Orang Pengedar Ganja 77 Kilo Dalam Koper di Bekasi

Kepolisia Polres Metro Jakarta Utara meringkus dua pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Bekasi.

Dari Dua orang Tersangka yang di Tangkap, Kepolisian menyita 77 kilogram ganja yang tersimpang dalam koper.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, pengungkapan pengedar ganja tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Dari Laporan Masyarakat adanya pengedar ganja di wilayah Kota Bekasi yang akan bertransaksi di wilayah Jakarta Utara.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pengedar ganja berinisial MS pada Kamis, 25 Juli 2024, di wilayah Kota Bekasi.

Dua Tersangka MS (barang bukti) ganja 2 kg (ditangkap) di wilayah Bekasi,” kata Gidion pada Selasa, 30 Juli 2024.

Saat Penangkapan MS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan nama pengedar lainnya yakni NR.

Kepolisian pun melakukan penggerebekan ke rumah NR di kawasan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati 75 kg ganja yang terimpan di dalam 3 koper.

Kapolres menjelaskan, dari pengakuan NR, dia mendapatkan puluhan Kg ganja dsri seorang bandar berinisial CM yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Para Tersangka rencananya puluhan Kg ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Bogor, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Kini kedua tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pengedar ganja itu dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mati,” tutup.

(Wahyuni adina putri)

Comment