Pasutri Orangtua asuh di Cilincing, Jakarta Utara menganiaya anak Balita kakak beradik berinisial R (4) dan MFW (1) dengan cara dicambuk dan digetok palu.
Kini Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Aji Aditama (25) dan sang istri Tofantia Aranda Stevhanie (21) melakukan penganiayaan terhadap korban sejak 21 Juli 2024, lalu.
Pasutri yang mengasuh kedua anak dari sepupunya yang saat ini bekerja di luar kota.
Saat ini pasutri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Kepolisian menyita barang bukti dari tangan keduanya Seperti palu, penggaris besi, dan sabuk yang digunakan untuk menganiaya kedua bocah malang tersebut.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Aji Aditama melakukan penganiayaan dengan menggetok kaki korban menggunakan palu.
Selain itu, Aji Aditama juga mencambuk kedua korban menggunakan sabuk atau gesper miliknya.
Bersama istrinya Aji Aditama juga memukul tubuh kedua korban menggunakan penggaris besi. Akibatnya korban berinisial MFW kondisinya kritis. Sementara kakaknya R, harus menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dialaminya.
“Terhadap anak yang pertama berusia 2 tahun, itu mengalami luka berat dan kritis. Sementara yang satu juga mengalami luka berat dan perlu observasi dan treatment,” kata Gidion pada Rabu, 31 Juli 2024.
Sementara itu, menduga pelaku juga membenturkan kepala korban ke tembok rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura.Gidion”.
Dilihat dari kondisi korban yang mengalami luka lebam cukup parah di bagian wajahnya. Selain itu, gigi R juga terlihat rontok disuga akibat benturan.
Karena bisa juga dari hasil kondisi ada benturan, benturan di tembok, ini harus kita melakukan olah TKP,” jelasnya.
Untuk motif pasutri tersebut tega menganiaya kedua balita itu karena kesal lantaran tidak diberi uang untuk makan sehari-hari oleh ayah korban yang bekerja di Solo.
“Karena dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka kemudian melakukan kekerasan terhadap mereka,” kata Gidion.
Kapolres memastikan, selain perawatan medis, pihaknya juga akan memberikan trauma healing terhadap para korban.
“Supaya anak mendapatkan haknya untuk berkembang lebih baik,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
(Wahyuni adina putri)
Comment