Sidang Lapangan, Hakim Temukan 7 Kios Tak Bertuan di Atas Tanah Jasmin
Purbalingga – Sidang lapangan yang digelar oleh hakim Pengadikan Negeri (PN) Purbalingga disebut sidang pemeriksaan setempat (PS) atau descente. Sidang ini dilakukan di luar gedung pengadilan untuk memberikan gambaran dan keterangan kepada hakim mengenai peristiwa yang menjadi sengketa pada Jumat (18/12024).
Tujuan sidang lapangan adalah untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil sesuai sertifikat.
Kuasa Hukum Penggugat Jamin Hartono, Djoko Susanto SH menjelaskan, bahwa hari ini sidang pemeriksaan setempat dari pengadilan negeri Purbalingga melibatkan dari pihak penggugat Jamin Hartono, tergugat Kades Gerumuruh diwakilkan oleh Kuasa Hukum dan para turut tergugat dari hadir semuanya menyaksikan proses pengukuran ulang.
Hakim sempat menanyakan tentang keberadaan bangunan liar, pihak tergugat justru tidak tahu bangunan milik siapa Kemudian dari Desa juga mengatakan bahwa tidak mengetahui bangunan milik siapa.
“Hal Ini menimbulkan kejanggalan dan kecurigaan bahwa sebuah pemerintah Desa saja tidak mengetahui adanya bangunan yang berdiri di atas wilayahnya. untuk memastikan hanya perbuatan melawan hukum, meminta kepada hakim untuk membuktikan kita sudah bisa membuktikan bahwa bangunan liar itu berada di tanah milik Jamin Hartono”, jelas Djoko Susanto.
“Dalam hal ini adanya kejanggalan bahwa bangunan itu tanpa pemilik dan tanpa mengetahui Siapa pemilik bangunan yang ada di lokasi itu sebanyak 7 kios. Bangunan kios yang ada, kita sudah dicek kosong tidak ada yang nunggu sehingga Hakim bisa menyimpulkan bahwa itu tidak ada orangnya.” pungkasnya. (Kus)
Comment