Diduga Tidak Profesional, Hakim PN Jakbar Diadukan ke Mahkamah Agung

Diduga Tidak Profesional, Hakim PN Jakbar Diadukan ke Mahkamah Agung. (foto: istimewa)
Diduga Tidak Profesional, Hakim PN Jakbar Diadukan ke Mahkamah Agung. (foto: istimewa)
Diduga Tidak Profesional, Hakim PN Jakbar Diadukan ke Mahkamah Agung

Jakarta – Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat diadukan ke Mahkamah Agung RI lantaran diduga tidak profesional dalam sidang perkara perdata nomor 97/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt, dengan tergugat Tan Kok Eng, warga Taman Sari, Jakarta Barat.

Kuasa Hukum Tan Kok Eng dari Kantor Hukum Advokatku Legal Aaudit Consultant, Evelin Hutagalung, mengatakan dugaan tindakan tidak profesional tersebut terjadi beberapa saat sebelum pengadilan menjatuhkan putusan perkara perdata pada 1 November 2023.

“Sebelum dijatuhkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 1 November 2023, Ketua Majelis Hakim yang bernama Parmatoni melalui Panitera bernama Irsyaf Lubus datang menemui kami untuk meminta sejumlah uang. Hal ini dapat dibuktikan melalui CCTV Gedung Citicon lantai 5,” kata Rusadi dalam keterangan pers, Jumat, (29/12/2023).

Bacaan Lainnya

Evelin menjelaskan karena khawatir terjerat tindak pidana, maka pihaknya tidak memenuhi permintaan majelis hakim tersebut. Namun keputusan itu dinilainya berdampak pada persidangan yang menjadi berat sebelah hingga mendapat tekanan dalam setiap pemeriksaan persidangan.

“Antara lain pada pemeriksaan ahli, di mana di depan ahli yang kami hadirkan yaitu mantan ketua pengadilan Tinggi Sri Sutatiek, Ketua Majelis Hakim yang bernama Parmatoni, mengatakan kepada kami ‘Apakah kalian memiliki otak kenapa memulai sidang ini sore-sore sedangkan kalian membawa dua orang ahli”, jelas Evelin.

Evelin menegaskan pada saat itu pihaknya sudah datang sejak pagi, namun Majelis Hakim banyak memeriksa perkara lain terlebih dahulu.

Menurut Evelin Hutagalung, keengganan pihaknya untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim juga berbuah buruk bagi pihaknya, yaitu pada amar putusan 1 November 2023.

Putusan tersebut di antaranya menolak eksepsi kliennya. Sementara dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagia, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada penggugat sebesas Rp19.211.331.882, menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.

Evelin menegaskan dalam perkara tersebut, tidak ada bukti sama sekali yang dapat diberikan oleh penggugat untuk membuktikan dalilnya, karena semua tuduhan penggugat adalah perhitungan sendiri dan asumsi selain itu tidak memiliki bukti asli hanya fotocopy.

“Kami percaya Mahkamah Agung RI memiliki peran yang penting melakukan pembinaan hakim-hakim di bawahnya dan meskipun kami memiliki hak untuk melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi, kami menyerahkan urusan ini kepada Mahkamah Agung RI,” ujar evelin Hutagalung. (Atem)

 

Pos terkait

Comment