Korban Investasi Biro Jasa Surat Kendaraan Kerugian 4 M Laporkan ke Klinik Peradi SAI Purwokerto
Purwokerto – Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto SH mendapatkan laporan dari korban investasi biro jasa surat-surat kendaraan Pada Kamis (31/10/2024).
Para korban diketahui bernama Qonita asal Pancurawis, Teungku asal Karanglewas dan Adib asal Sokawera Purwokerto. Mereka mengaku mengalami kerugian atas investasi biro jasa pengurusan surat surat kendaraan di dikelola oleh terduga pelaku DNA asal Alas Malang Kecamatan Kemranjen.
DJoko Susanto SH menjelaskan masing-masing menyetorkan uang kepada terduga pelaku dengan jumlah yang bervariatif. Total dana yang sudah disetorkan misaran Rp 650 juta.
Kasus ini terungkap ketika seorang investor mengaku telah memberikan modal sebesar Rp20 juta dengan harapan mendapat pengembalian sebesar Rp200 ribu hingga Rp650 ribu per minggu, tergantung pada jenis kendaraan yang menjadi objek investasi, mulai dari mobil, motor, hingga truk besar.
Namun, ketidakjelasan mulai muncul ketika salah satu investor mendapati bahwa kendaraan yang diinvestasikan diambil oleh pihak kepolisian. “Kami panik, karena uang yang sudah diinvestasikan kemungkinan tidak bisa ditarik,” ungkap salah satu investor yang merasa tertipu.
Investasi yang berjalan selama hampir sepuluh tahun ini telah menarik perhatian masyarakat yang tertarik pada potensi keuntungan besar. Beberapa peserta bahkan mengaku telah memperoleh hasil investasi berupa uang dalam jumlah besar, mobil, dan keuntungan mingguan hingga Rp600 juta. Namun, kasus ini berubah menjadi kerugian setelah sebagian besar peserta investasi tidak dapat menarik uang mereka.
Qonita, seorang perwakilan yang melaporkan kasus ini, meminta bantuan hukum Peradi SAI untuk menyelesaikan perkara ini. Menurut Qonita, pihaknya telah melaporkan kerugian sebesar Rp650 juta yang digunakan untuk investasi biro jasa dan disetorkan kepada seorang bernama DNA. DNA sendiri mengakui adanya keterlibatan pihak lain dalam proses investasi ini.
Hingga saat ini, upaya penyelesaian terus dilakukan dengan melibatkan pihak berwenang, termasuk Polsek Purwokerto Selatan dan Polres setempat. Pihak Polres menyarankan untuk menunggu proses penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut.”(Kus)
Purwokerto – Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto SH mendapatkan laporan dari korban investasi biro jasa surat-surat kendaraan Pada Kamis (31/10/2024).
Para korban diketahui bernama Qonita asal Pancurawis, Teungku asal Karanglewas dan Adib asal Sokawera Purwokerto. Mereka mengaku mengalami kerugian atas investasi biro jasa pengurusan surat surat kendaraan di dikelola oleh terduga pelaku DNA asal Alas Malang Kecamatan Kemranjen.
DJoko Susanto SH menjelaskan masing-masing menyetorkan uang kepada terduga pelaku dengan jumlah yang bervariatif. Total dana yang sudah disetorkan misaran Rp 650 juta.
Kasus ini terungkap ketika seorang investor mengaku telah memberikan modal sebesar Rp20 juta dengan harapan mendapat pengembalian sebesar Rp200 ribu hingga Rp650 ribu per minggu, tergantung pada jenis kendaraan yang menjadi objek investasi, mulai dari mobil, motor, hingga truk besar.
Namun, ketidakjelasan mulai muncul ketika salah satu investor mendapati bahwa kendaraan yang diinvestasikan diambil oleh pihak kepolisian. “Kami panik, karena uang yang sudah diinvestasikan kemungkinan tidak bisa ditarik,” ungkap salah satu investor yang merasa tertipu.
Investasi yang berjalan selama hampir sepuluh tahun ini telah menarik perhatian masyarakat yang tertarik pada potensi keuntungan besar. Beberapa peserta bahkan mengaku telah memperoleh hasil investasi berupa uang dalam jumlah besar, mobil, dan keuntungan mingguan hingga Rp600 juta. Namun, kasus ini berubah menjadi kerugian setelah sebagian besar peserta investasi tidak dapat menarik uang mereka.
Qonita, seorang perwakilan yang melaporkan kasus ini, meminta bantuan hukum Peradi SAI untuk menyelesaikan perkara ini. Menurut Qonita, pihaknya telah melaporkan kerugian sebesar Rp650 juta yang digunakan untuk investasi biro jasa dan disetorkan kepada seorang bernama DNA. DNA sendiri mengakui adanya keterlibatan pihak lain dalam proses investasi ini.
Hingga saat ini, upaya penyelesaian terus dilakukan dengan melibatkan pihak berwenang, termasuk Polsek Purwokerto Selatan dan Polres setempat. Pihak Polres menyarankan untuk menunggu proses penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut.”(Kus)
Comment