Depok – Berada di lampu merah dan menghalangi perlintasan penyebrangan orang, sepanduk Imam-Ririn calon Walikota dan Wakil Walikota Depok, Jawa Barat, tidak ditertibkan oleh petugas Bawaslu, yang melakukan pembersihan APK dimasa tenang.
Meskipun sudah banyak laporan terkait terganggunya penyebrangan orang dengan adanya sepanduk tersebut, namun seakan para petugas tutup mata dengan adanya sepanduk ini.
Pihak Bawaslu sendiri mengumumkan tanggal 24 dan juga 25. Memasuki hari tenang, sehingga sudah tidak ada lagi aktifitas seperti kampanye dan juga pemasangan APK.
Dalam sepanduk terus permohonan maaf adanya ganguan pada jalan. Karena adanya kampanye dari paslon nomor urut 1, Imam-Ririn.
Bang Ben, Ketua Pradi Center mengatakan “ini tidak bener spanduk masih berada dijalan Margonda, harusnya Margonda sudah lebih dulu steril dari APK. Terlebih ini masuk masa tenang, dan diatur dalam undang-udang. Tidak boleh ada atribut partai atau paslon yg masih terpasang. Ini malah seperti sengaja terpampang di depan umum, artinya mereka sengaja melanggar undang-undang, bahkan Satpol PP dan Bawaslu seakan membiarkan,” Ujar Bang Ben.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak satupun petugas dari Bawaslu ataupun Satpol PP yang dateng untuk mencopot.(Tem)
Comment