Depok – Tim Paralegal mengecam keras tindakan sejumlah media yang mengumbar identitas siswi SMP, korban kasus dugaan pencabulan oknum anggota DPRD Depok.
Hal itu terjadi ketika En ibu kandung korban bersama RK, tersangka atas dugaan kasus cabul tersebut menggelar jumpa pers di salah satu organisasi kewartawanan di Kota Depok beberapa hari lalu.
Ironisnya, sejumlah media dalam pertemuan itu justru dengan jelas membeberkan identitas korban, asal sekolah, hingga menampilkan wajah En yang diketahui sebagai ibu kandung siswi SMP tersebut.
Hal ini sontak menuai kritis keras Tim Paralegal dan kuasa hukum korban.
“Ini merupakan sebuah sejarah, dimana pelaku pencabulan melakukan konferensi pers bersama ibu korban,” kata Founder Paralegal Depok, Sahat Farida Berlian dikutip pada Rabu, 8 Januari 2025.
Politisi PDIP itu menyayangkan ibu kandung korban menjadi narasumber dalam konferensi pers tersebut tanpa disamarkan.
Bahkan menyebut nama korban beberapa kali dan nama lengkap anaknya yang lain tanpa sensor. Padahal mereka saat ini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
“Kami sangat menyayangkan, bahwa korban tidak mendapatkan pembelaan dan perlindungan bahkan dari sejumlah media. Buat kami sangat ironis,” ucap Sahat penuh emosi.
Lebih lanjut ia mengatakan, salah satu di antaranya ada produksi media yang menampilkan video berdurasi 7 menit wawancara ibu kandung korban.
“Saya juga harus menyampaikan komplain kepada pengacara tersangka, kok bisa ya anda seorang pengacara tapi tidak melakukan pembelaan, dalam hal ini posisinya adalah perlindungan kepada korban dan keluarga korban,” ujarnya.
Sahat tidak bisa membayangkan bagaimana kasus pelecehan tersebut terjadi kepada keluarga sendiri, kemudian dieksploitasi media dan tampil secara masif.
“Ya kita tunggu saja reaksi apa yang akan disampaikan oleh teman-teman dari Jaringan Masyarakat Sipil yang concern di isu perempuan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Kawah Alfa mempertanyakan soal adanya kabar bahwa antara pelapor, terlapor dan kuasa hukumnya sudah ada perdamaian.
“Bahkan kan kalau kita lihat bahwa kasus ini memang tidak bisa serta merta dilakukan restoratif justice. Artinya kalau mereka bilang adanya perdamaian berarti memang ada yang perbuatan. Polisi juga enggak sembarangan menaikkan status (tersangka) seseorang,” kata dia.
Sebagai informasi, kasus dugaan cabul yang dialami siswi SMP ini sudah dilaporkan ke polisi sejak September 2024, lalu.
Kemudian, dari hasil gelar perkara polisi akhirnya menetapkan RK, oknum anggota DPRD Depok sebagai tersangka pencabulan pada Kamis, 2 Januari 2025.
Hingga berita ini diturunkan proses penyelidikan masih berjalan.(Tem)
Comment