Jakarta – Dua orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor babak belur usai diamuk warga di Jalan Lagoa Terusan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Kedua terduga pelaku dihajar, usai membawa motornya yang tertinggal di lokasi pencurian.
Menurut Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto, bahwa peristiwa ini terjadi pada Kamis (23/1/2025) kemarin. Dimana hanya satu orang yang menjadi pelaku pencurian. Sementara satu orang lainnya hanya diminta pelaku untuk mengatar ke tempat lokasi motornya yang tertinggal.
“Setelah kami amankan dua orang tersebut dan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, didapati bahwa pelakunya bukan dua orang tetapi satu orang atas nama Teorens Hutueli (35),” Kata Andry saat ditemui di Mapolsek, Sabtu (25/1/2025).
Berawal kejadian pelaku Teorens yang merupakan warga kampung bahari, Tanjung Priok ini membawa motor miliknya Jupiter MX dan hendak mengambil motor Scoopy milik korban yang terparkir di kontrakan.(Kata Andry)
“Melihat ada motor korban, pelaku menaruh motornya kemudian mengambil motor korban. Motor pelaku Jupiter MX ditinggal oleh pelaku di TKP dan pelaku membawa pergi motor si korban berupa motor Scoopy,” Ungkap Andry.
Pelaku kemudian menjual motor tersebut di daerah Tanah Merah dengan harga Rp1,3 juta. Pada hari itu juga, setelah menjual motor, tersangka kemudian bertemu dengan kawannya Rifman Walairu dan meminta tolong untuk diantarkan ke TKP motornya tertinggal.
Sialnya,teman pelaku yang tidak tahu maksud dan tujuan tersangka dan kemudian mengantarkan ke TKP untuk mengambil motor. Setelah sampai di TKP, warga yang sudah geram kejadian pencurian motor yang baru saja terjadi dan melihat pelaku mengambil motornya.
“Ketika dua orang ini muncul di daerah tersebut dan si tersangka membuka atau mengambil motor Jupiter MX-nya, maka dengan serta-merta warga langsung memukul si tersangka,” Terang Andry.
“Karena melihat temannya dipukul, Rifman berusaha untuk membela si tersangka. Akibatnya, keduanya dipukuli oleh warga sekitar. Padahal Rifman tidak pernah atau tidak ikut melakukan pencurian motor milik korban,” Sambungnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan rekaman CCTV, kepolisian memastikan jika tersangka hanya satu orang. Adapun barang bukti yang disita satu sepeda motor, kunci letter t dan sebilah keris. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(Pungkasnya)
(Wahyuni adina putri)
Comment