Rutan Banyumas Gagalkan Penyelundupan Obat Psikotropika
Banyumas – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banyumas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat psikotropika jenis eksimer yang diselundupkan melalui modus penitipan makanan berbuka puasa pada Senin (03/03/2025) Sore. . Kepala Rutan Banyumas, Jumedi, melalui Kepala Pengamanan, Ronitua Tambunan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang pengunjung wanita berinisial SD (24) saat melakukan layanan penitipan makanan di area layanan Rutan Banyumas. Berdasarkan informasi intelijen dari Kesatuan Pengamanan, petugas segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut. . “Setelah dilakukan interogasi, pengunjung tersebut akhirnya mengakui bahwa dalam makanan berupa telur dadar yang dititipkan terdapat obat psikotropika jenis eksimer. Barang tersebut diperoleh dari seorang mantan narapidana kasus narkoba,” ujar Ronitua Tambunan. . Investigasi awal mengungkap bahwa makanan tersebut dipesan oleh seorang tahanan wanita berinisial R serta dua tahanan lainnya, TF dan seorang narapidana. Modus ini diketahui baru pertama kali terjadi di Rutan Banyumas. Pemesanan makanan yang berisi obat terlarang ini terdeteksi melalui arsip komunikasi penghuni dengan pihak luar yang dilakukan melalui layanan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan). . Usai pengamanan, pihak Rutan Banyumas segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus memperketat pengawasan serta melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan. Kami juga mengapresiasi kerja sama dengan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini,” tambah Ronitua Tambunan. . Kepala Rutan Banyumas, Jumedi, menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-259.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap 13 Akselerasi Program Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan yang digagas Menteri Agus Andrianto. . Dengan adanya kejadian ini, Rutan Banyumas mengimbau kepada seluruh pengunjung dan warga binaan untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan yang melanggar hukum. Keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan terus dijaga demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Banyumas – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banyumas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat psikotropika jenis eksimer yang diselundupkan melalui modus penitipan makanan berbuka puasa pada Senin (03/03/2025) Sore. . Kepala Rutan Banyumas, Jumedi, melalui Kepala Pengamanan, Ronitua Tambunan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang pengunjung wanita berinisial SD (24) saat melakukan layanan penitipan makanan di area layanan Rutan Banyumas. Berdasarkan informasi intelijen dari Kesatuan Pengamanan, petugas segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut. . “Setelah dilakukan interogasi, pengunjung tersebut akhirnya mengakui bahwa dalam makanan berupa telur dadar yang dititipkan terdapat obat psikotropika jenis eksimer. Barang tersebut diperoleh dari seorang mantan narapidana kasus narkoba,” ujar Ronitua Tambunan. . Investigasi awal mengungkap bahwa makanan tersebut dipesan oleh seorang tahanan wanita berinisial R serta dua tahanan lainnya, TF dan seorang narapidana. Modus ini diketahui baru pertama kali terjadi di Rutan Banyumas. Pemesanan makanan yang berisi obat terlarang ini terdeteksi melalui arsip komunikasi penghuni dengan pihak luar yang dilakukan melalui layanan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan). . Usai pengamanan, pihak Rutan Banyumas segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus memperketat pengawasan serta melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan. Kami juga mengapresiasi kerja sama dengan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini,” tambah Ronitua Tambunan. . Kepala Rutan Banyumas, Jumedi, menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-259.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap 13 Akselerasi Program Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan yang digagas Menteri Agus Andrianto. . Dengan adanya kejadian ini, Rutan Banyumas mengimbau kepada seluruh pengunjung dan warga binaan untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan yang melanggar hukum. Keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan terus dijaga demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Comment