Kejaksaan Agung atau kejagung RI saat ini melakukan penggeledahan Smelter PT Bangka Tin Insdustry (BTI) diduga sebagai perpanjangan tangan pelaku pidana PT Refined Bangka Tin (RBT) yang dimotori oleh Harvey Moeis, dkk. Pemeriksaan terkait keterlibatan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah ijin IUP Timah Tbk terjadi sejak tahun 2015 s.d 2022 yang merugikan negara hingga 300 triliun rupiah.
Kerjasama penglogaman timah smelter Refined Bangka Tin (RBT) dengan beberapa smelter seolah mengisyaratkan bahwa ada peran pihak lain di kasus korupsi timah. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun kini dituntut untuk membongkar peran pihak lain di kasus mega korupsi timah.
5 orang saksi dari Smelter BTI saat ini masih dalam pemeriksaa , adapun kelima saksi tersebut menduduki beberapa jabatan seperti KTT Tambang, Kepala Finance dan bahkan sampai Kepala Gudang.
Kejagung diharapkan lebih jeli melihat peran dari masing-masing terduga pelaku kejahatan koporasi. Direksi adalah lokomotif perusahaan, sesuai UU PT No. 40/2007 kewenangan tertinggi menjalankan dan bertanggung jawab atas segala operasional perusahaan adalah direktur.
Berdasarkan data DITJEN AHU susunan Direksi Smelter BTI hingga tahun 2022, sbb: 1. Ricky Gunawan selaku Direktur Utama PT Bangka Tin Industry 2. Antonius R Anggoro selaku Direktur PT Bangka Tin Industry 3. Sherly Wanto selaku Direktur PT Bangka Tin Industry 4. Yonghong Duan selaku Direktur PT Bangka Tin Industry
Bahwa muncul nama Antonius R Anggoro sebagai salah satu jajaran Direksi yang menjabat selama praktik korupsi PT Timah berlangsung, ternyata saat ini yang bersangkutan masih tercatat aktif sebagai Skretaris Jendral AETI (Asosisasi Eksportir Timah Indonesia). Hal ini patut diperhatikan oleh pihak Kejagung R, jangan sampai terjadi intervensi-intervensi di dalam proses pemeriksaan oleh jaksa.
Bahwa pihak Kejagung wajib memanggil seluruh jajaran Direksi untuk diambil keterangannya terkait keterlibatannya dalam kejahatan korporasi ini, apakah terlibat ?
Pihak Kejagung RI diharapkan tidak tebang pilih dan tegas dalam melakukan pemeriksaan, tidak ada pihak yang kebal hukum, semua pihak yang terlibat wajib bertanggung jawab di muka hukum.
Masyarakat sudah bosan terhadap penegakan hukum yang ada saat ini, dimana pihak yang lemah posisinya justru yang mendapat hukuman, sedangkan para petinggi atau pengambil keputusan yang menikmati hasil korupsi paling banyak, justru melenggang bebas tanpa tersentuh.
(Why)
Comment