Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu ‘Number One’ dan 40 Ribu Ekstasi di Asahan
Medan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi. Polisi juga mengamankan dua orang pelaku.
Kedua pelaku diamankan tersebut, masing-masing berinsial SE (41) warga Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan dan RN (29) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, AKBP. Afdhal Junaidi menjelaskan kedua pelaku bersama barang bukti diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Tanjung Balai – Tanjung Ledong, Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Minggu malam, 13 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Barang bukti diamankan 20 bungkus yang bertuliskan Number One, yang diduga berisi sabu dengan netto 20.000 gram dan 8 bungkus plastik diduga berisikan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir,” jelas Afdhal dalam konferensi pers, di Mako Polres Asahan, Rabu 16 April 2025.
Afdal mengungkapkan narkoba dengan jumlah besar itu, akan diantarkan ke daerah Pulau Simardan, Kota Tanjung Balai dan menunggu arahan selanjutnya dari pelaku inisial B untuk penyerahan sabu dan pil ekstasi tersebut.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Asahan, guna proses penyidikan dan hukum selanjutnya.
“Bahwa berdasarkan keterangan tersangka kegiatan tersebut, pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi,” jelas Afdhal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat 1 Uu No 35 Thn 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Kapolres Asahan.











