Ketua LSM King Gagak Hitam Turun Tangan Dukung Warga Hadapi Tuduhan Penyerobotan Tanah

oplus_16
Probolinggo – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) King Gagak Hitam, Samsul Huda, turun langsung memberikan pendampingan hukum kepada Imron, seorang warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, yang terjerat kasus sengketa tanah. Rabu (7/5/2025).
Pendampingan ini dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, menyusul tuduhan penyerobotan tanah yang dialamatkan kepadanya.
Kasus ini bermula saat Imron membangun pagar di depan rumahnya, namun pembangunan tersebut mendapat keberatan dari pemerintah desa setempat.
Pihak desa menilai pembangunan itu telah menyerobot jalan desa. Namun, Imron bersikeras bahwa tanah tersebut merupakan miliknya yang sah, berdasarkan sertifikat hak milik atas nama istrinya Imron nomor 00650 yang telah diterbitkan pada tahun 2019.
Merasa dirugikan atas tuduhan tersebut, Imron mendatangi kantor LSM King Gagak Hitam di Jalan Klengkeng, Kelurahan Wonoasih, Kota Probolinggo, untuk meminta bantuan.
Menanggapi laporan itu, tim investigasi LSM King Gagak Hitam langsung terjun ke lokasi guna memeriksa kebenaran dokumen dan fakta di lapangan. Dan meminta pihak BPN Probolinggo datang ke lokasi agar masalah ini tidak meluas dan menjadi konflik.
Berkat pendampingan dari LSM tersebut, pihak Muspika Kecamatan Bantaran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Probolinggo kemudian melakukan pengukuran ulang atas tanah yang disengketakan untuk memastikan keabsahan klaim kepemilikan.
Samsul Huda menegaskan, bahwa pemerintah desa seharusnya memahami dasar hukum sebelum melayangkan laporan, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia juga menilai tuduhan penyerobotan tanah terhadap Imron sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik dan merugikan keluarga yang bersangkutan.
“Pemimpin desa harus bijak dan menguasai aturan hukum agraria, jangan sampai masyarakat dirugikan oleh keputusan yang tidak berdasar,” ujar Samsul Huda.
Kepala Desa Legundi, Agus Muklas mengatakan ke awak media, hasil pengukuran ulang oleh pihak BPN Probolinggo, disaksikan Forkopimka Kecamatan Bantaran dan pihak desa, kalau ukurannya sudah sesuai, dan akan kami jelaskan ke warga desa, agar masalah ini tidak berkelanjutan.
“Ya apa lagi, itu sudah hasil ukuran dari petugas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo, dan nanti akan kami sampaikan ke masyarakat Desa Legundi, kalau ukuran tanah sudah sesuai” tegas Muklas, saat ditanya awak media yang sedang meliput.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *