Purwokerto – Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Dr Hibnu Nugroho, SH, M.H menanggapi surat edaran MA nomor 4 Tahun 2025 tentang penerapan pola hidup sederhana aparatur peradilan umum, usai kegiatan Asesmen Lapangan Akreditasi Program Studi Doktor Hukum Universitas Jenderal Soedirman di Fakultas Hukum Unsoed pada Selasa (27/05/2025).
Lembaga Peradilan dalam hal ini para Hakim harus memberikan contoh pola hidup sederhana kepada masyarakat. Karena Hakim itu adalah Wakil Tuhan yang selalu memberikan pemahaman.
Ia berpendapat bahwa urgensi hidup sederhana itu sebetulnya suatu hal yang sudah harusnya terjadi. Sehingga SE tersebut bukan sekedar suatu himbauan, bicara hakim adalah bicara moral dan etik.
“Sehingga kalau toh keluar SE itu sebagai bentuk mengingatkan kembali kepada insani insan pengadilan untuk hidup sederhana,” jelas Prof Dr Hibnu Nugroho, SH, M.H di sela-sela kegiatan Asesmen Lapangan Akreditasi Program Studi Doktor Hukum Universitas Jenderal Soedirman di Fakultas Hukum Unsoed, hari Selasa 27 Mei 2025.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu, ada tiga hal dalam kaitannya dengan hidup sederhana di kalangan Wakil Tuhan tersebut.
Pertama, karena sederhana itu sudah konsep integritas. Karena bicara integritas, integritas itu adalah perilaku sederhana. Dengan perilaku sederhana itu sudah melihat secara obyekitvitas,” ujarnya.
Kedua, integritas tentang kontinuitas. Artinya bahwa seseorang hakim itu jangan hanya menyampaikan di persidangan.
“Tapi memberikan contoh di dalam hari-hari. Ingat, hakim adalah sebagai Wakil Tuhan yang selalu memberikan kelodahan, memberika kemudahan yang selalu memberikan pemahaman kamu salah, kamu keliru, kamu kurang, kamu itu,” Ungkap Prof Dr Hibnu Nugroho, SH, M.H.
“Nah itu kontiunitas integritas dari antara yang disampaikan dengan perilaku di luar itu lah kontinuitas,” sambung dia.
Ketiga, integritas tentang keberanian. Nah ini, keberanian menolak,” ucapnya.
“Keberanian disini yakni melawan ketika ada pihak-pihak yang mempengaruhi adanya suatu apa namanya itu, obyektivitas yang mempengaruhi adanya suatu apa namanya, integritas yang mempengaruhi adanya suatu keberpihakan,” lanjut dia.
Dan tiga komitmen itu sebagai bentuk sederhana karena dengan sederhana tersebut merupakan nilai-nilai anti korupsi.
“Anti korupsi di antara sederhana jadi bukan hanya jujur tapi sederhana dengan kesederhanaan itu antara perilaku, kontinuitas apa yang diucapkan kalau orang jawa bisa ngajar ya kudu ngelakoni lainnya yang dituntut, atau Jarkoni orang Jawa itu dan keberanian melawan,”kata Prof Dr Hibnu Nugroho, SH, M.H.
Dengan demikian, keluarnya SE itu mengingatkan kembali pola hidup sederhana dimaksud.
“Apalagi sekarang dalam tanda petik Indonesia dalam keadaan situasi ekonomi yang kurang baik,” Tuturnya.
Prof Dr Hibnu Nugroho juga menyebutkan gaya hidup hedonis tidak pas dalam kondisi ekonomi kondisi masyarakat itu dalam tanda petik sulit sekarang ini.
“orang baik disitulah yang menjadikan keteladanan seorang Hakim jadi kalau bicara gaji oh gaji paling tinggi diantara PNS, jadi jangan sampai dengan gaji itu menjadikan hak saya, oh enggak itu adalah suatu kebutuhan itu bukan suatu pembatasan tapi suatu perilaku yang meletakkan sebagai hakim yang sebagai tonggak moral dan etik di hadapan masyarakat untuk menjadi percontohan masyarakat dengan apa yang diputuskan dan apa yang diucapkan di dalam lembaga peradilan,”tegas Pakar Hukum Pidana Unsoed itu.
Terkait munculnya ancaman-ancaman kepada para hakim, Guru Besar FH Unsoed itu menyebutkan bahwa itu terjadi karena faktor ekonomi.
“Ini memang situasi disebabkan juga faktor ekonomi, faktor ekonomi yang kemudian timbul orang-orang nekat makan aja sulit, pekerjaan dan ini akan berdampak pada orang-orang yang mempunyai tanda petik perkara yang berdampak pada lembaga yang menyelesaikan perkara,”tandasnya.
Lembaga yang menyelesaikan perkara bukan hanya polisi bijaksana tapi juga pengadilan.
“Dampak orang yang menyelesaikan perkara apalagi terkait orang-orang yang kaitannya kondisi tanda petik tertekan kondisi serba sulit kondisi terjadi diskriminasi, kondisi ketimpangan, nekat lah ini,” bener dia.
Dan mengenai pengamanan, dia menilai harus diantisipasi oleh negara, karena tidak hanya Lembaga Kejaksaan saja tapi juga pengadilan pun membutuhkan pengamanan.
Namun dalam pengamanan kasus-kasus tertentu, pengadilan sangat memerlukan pengamanan.
“Saya kira harus diantisipasi dengan demikian saya kira tidak hanya lembaga kejaksaan, pengadilan dalam case case tertentu loh mungkin dalam case tertentu pengamanannya harus ada tapi dalam hal biasa ya biasa tapi dalam case tertentu saya kira itu sangat amat dibutuhkan karena situasi yang serba tidak menentu seperti ini,”tegasnya.
Apalagi melihat suatu keadaan ekonomi saat ini, bisa saja masyarakat pencari keadilan dalam tanda petik suhu pendek pastinya mau menang sendiri.
Sehingga kemaman pengadilan harus diantisipasi dan mendapatkan prioritas dalam penyelesaian suatu perkara.
“Saya kira suhu pendek ini harus diantisipasi sehingga keamanan pengadilan cukup untuk mendapatkan prioritas dalam hal penyelesaian perkara apalagi yang berpotensi karena situasi keadaan seperti ini kita melihatnya situas. Berbeda kalau situasi mungkin semua gemah ripah lohjinawi, semua murah itu mungkin beda cerita. Ini situasi yang tidak biasa sehingga kita itu ibaratnya jadi pulihnya diri sendiri. Entah ini harus dibackup karena benturannyai orang-orang yang punya kepentingan. Orang-orang yang tidak semua mau kalah, semua pengennya menang Ini yang jadi masalah,”imbuh Prof Dr Hibnu Nugroho, SH, M.H.
Sementara sebelumnya Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, SH, M.H menyambut positit Surat Edaran dari MA dan pihaknya sangat mendukung kebijakan dari pimpinan.
Akan tetapi, ia menggarisbawahi bahwa tidak semua Hakim yang kini berjumlah 8.000 orang di Indonesia bergaya hidup hedon.
“Masyarakat harus melihat secara obyektif terhadap kehidupan hakim yang sesungguhnya, karena masih ada hakim yang hanya punya motor roda dua untuk berangkat bekerja ke tugasnya,” ucapnya.
Memang diakui, masyarakat sekarang ini sedang menyoroti tentang perilaku gaya hidup hedonis di kalangan para Hakim.
Karena kalau para Hakim menerapkan gaya hidup hedonis itu justru tidak sesuai lagi atau mencederai masyarakat pencari keadilan.
Eddy Daulatta Sembiring, SH, M.H mengingatkan Hakim itu punya tugas tanggung jawab yang berat memutuskan suatu perkara yang seadil-adilnya dan Hakim bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Hakim itu sudah semestinya menerapkan pola hidup sederhana karena Hakim adalah garda terakhir bagi pencari keadilan,” tegas Ketua PN Purwokerto itu.
Prof Hibnu : Gaya Hidup Sederhana Jadi Bagian Integritas Hakim dan Perlu Mendapat Priortas Pengamanan
Prof Hibnu : Gaya Hidup Sederhana Jadi Bagian Integritas Hakim dan Perlu Mendapat Priortas Pengamanan











