Ada Apa Dengan Putusan MK? Begini Pandangan Masyarakat Purbalingga
Purbalingga – Dengan adanya keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah baik gubernur, bupati, dan walikota, mendapat tanggapan dari masyarakat Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah pada Selasa (21/08/2024).
Salah satu warga Purbalingga Raden Ruli Adi, SH menilai bahwa dikeluarkanya Putusan MK itu, akan merubah konstelasi politik menjelang pilkada pada 27 Nopember mendatang baik di pusat maupun daerah termasuk di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini akan sangat berdampak terjadinya sebuah perubahan konstelasi politik baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah termasuk Purbalingga,” katanya.
Ruli menambahkan, “Putusan MK yang baru dikeluarkan pada hari Selasa 20 Agustus 2024 kemarin justru membuka peluang demokrasi yang sebenarnya. Dalam peraturan tentang pilkada sebelumnya menurut saya kurang berkeadilan karena yang bisa mencalonka diri menjadi kepala daerah itu menurut saya sangat berat.”
“Satu syarat menguntungkan melalui partai itu harus minimal didukung oleh 20% kursi untuk dipilih dan memilih ketentuan bahwa syaratnya harus 20% kursi syarat independen juga tinggi sekali maka hanya orang-orang yang mempunyai kondisi-kondisi tertentu khususnya dengan orang-orang yang barangkali mempunyai kemampuan kompetensi mengembangkan daerah dan sebagainya karena terhambat oleh kapital,” ujarnya.
“Menariknya dalam putusan ini, partai politik yang tidak punya kursi di daerah itu berkoalisi bisa mengajukan calonnya sendiri sepanjang jumlah koalisi itu suaranya memenuhi. Jadi partai politik yang tidak punya kursi adanya persyaratan yang lebih longgar untuk mencalonkan kepala daerah, potensi untuk lawan kotak kosong itu sangat sulit karena syaratnya itu mudah gitu ya,” terang Ruli.
“Dengan undang-undang lama itu mempunyai kesempatan yang lebih sempit bukan berarti tidak ada tapi kesempatannya lebih undang-undang yang dulu menurut kacamata pribadi saya hanya akan menguntungkan kapitalis orang yang berduit dengan orang yang berkualitas itu rata-rata orang yang berkualitas itu dan dia menjadi kepala daerah ingin mengerti ingin memajukan daerah itu orang-orang yang mempunyai kapasitas kapasitas ini untuk bersedia maju karena ingin mengabdi tetapi harus mengeluarkan biaya yang tinggi,” lanjut dia.
Bagaimana dengan rekomendasi Parpol yang sudah turun ke calon Kepala Daerah setelah keluarnya Putusan MK, Ruli berpendapat akan terjadi perubahan meski waktu pendaftaran calon digelar pada 27 hingga 29 Agustus 2024 adalah waktu yang cukup pendek.
“Contoh dengan mundurnya Airlangga Hartarto dan sekjennya dari Golkar tentu rekomendasi yang sudah dikeluarkan menjadi tidak berlaku, pak Bahlil sekarang Ketuanya apalagi mau Munas, demikian juga dengan PKB yang akan mengadakan muktamar pada tahun ini, pastinya rekomendasi dari PKB juga mengalami perubahan,” jelasnya.
Dan perlu diketahui, bahwa semua partai politik pada bulan Agustus ini masa jabatan kepengurusannya sebagian besar sudah berakhir sehingga akan terjadi Munas di bulan-bulan di tahun-tahun ini. Untuk Pilkada di Purbalingga, menurut Ruli, dengan DPT satu juta, makan hanya 6,5 persen.
“Kalau di bawah satu juta maka syarat mengusung bupati dan wakil bupati di Purbalingga itu 7, 5% dari kursi dewan yang ada yaitu 50 jadi 50 lalu kalau kondisinya seperti itu siapa saja partai politik di Purbalingga yang bisa mengusung sendiri berdasarkan pengetahuan saya di Purbalingga baik tujuh setengah persen maupun enam setengah persen maka yang berhak mengajukan calon bupati dan wakil bupati sendirian tanpa berkoalisi adalah 14 kursi kedua PKB 9 kursi sendiri ketika PKS bisa mengusung sendiri keempat Gerindra bisa mengusung sendiri kemudian kelima Golkar bisa mengusung sendiri calon bupati dan calon wakil bupati di Purbalingga,” ucap Ruli.
Dirinya hanya mengingatkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengikat semua pihak di Indonesia.
“Siapapun yang ada di Indonesia sejak diputuskan ya artinya mengikat itu karena putusan Mahkamah Konstitusi itu mengikat semua instansi apapun itu yang berkaitan dan sifatnya adalah final and banding, artinya keputusan yang sudah terakhir dan tidak mempunyai upaya hukum lagi jadi harus ditaati oleh partai politik, KPU, Bawaslu, masyarakat,” Imbuh Ruli.
Karena itu, semua pihak harus tunduk dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Pada kesempatan itu, sebagai warga Purbalingga, Raden Ruli Adi hanya berpesan kepada para elit parpol agar suara rakyat harus didengar dan diperhatikan.
Para elit partai politik di Purbalingga diharapkan harus memikirkan rakyat, tidak hanya pribadi dan kelompoknya saja. Walau diakuinya rekomendasi menjadi Bupati dan Wakil Bupati itu kewenangan partai politik.
“Masalah siapa yang akan di usung dan direkomendasikan menjadi bupati dan wakil bupati itu tentunya kemenangan partai politik tapi kapasitas kapasitas calon yang sekiranya bisa memajukan Purbalingga harus menjadi perhatian, jangan mementingkan pribadi dan kelompok, partai politik harus memikirkan kemajuan Purbalingga ke depan,”pungkas Ruli. (Kus)
Comment