Anak di Bawah Umur Korban Rudapaksa Hingga Melahirkan, Lapor Polisi Belum Ada Kemajuan
Banyumas – Sseorang anak di bawah umur warga desa Sumpiuh kecamatan Sumpiuh kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa. Korban berinisial NN (17) yang berstatus sebagai pelajar kelas IX MTs Maarif NU 1 Tambak harus berhenti dari sekolahnya selain menutup aibnya juga hamil di luar nikah.
Peristiwa yang menimpa NN itu terjadi pada bulan Juni 2023 lalu di rumahnya di desa Sumpiuh kecamatan Sumpiuh kabupaten Banyumas. Pelaku adalah iparnya sendiri bernama Rasikun (40) yang juga warga desa Sumpiuh.
Ibu korban Aisyah setelah NN melahirkan pada bulan Maret 2024 lalu, meminta bantuan perlindungan hukum ke DPC Peradi Sai Purwokerto dan melaporkan peristiwa rudapaksa ke polresta Banyumas meminta keadilan.
“Berharap yang seadil-adilnya bagi anaknya NN yang hancur masa depannya akibat peristiwa ini. Aku udah kehilangan semuanya lah ini apa anak nggak bisa ngelanjut sekolah putus, masa depannya dan akhirnya suami aku juga udah meninggal. Aku minta keadilan yang seadil-adilnya”, kata Aisyah ibu korban.
“Laporan keluarga korban pada bulan Maret 2024 belum ada hasilnya sehingga kami bersama dengan korban melakukan inisiatif untuk sekali lagi melaporkan agar bisa segera ditindaklanjuti mengingat perkara ini bukan baru pertama terjadi ya di keluarga korban, karena sebelumnya kakaknya yang pertama juga sama jadi korban dari pelaku ini”, kata Eko Prihatin pengacara klinik hukum DPC Peradi Purwokerto.
Kuasa hukum dari DPC Peradi Sai Purwokerto Eko Prihatin menjelaskan keluarga korban meminta bantuan perlindungan hukum guna mengawal kasus korban rudapaksa anak di bawah umur.
Keluarga korban pada bulan Maret 2024 melapor namun belum ada hasilnya sehingga kami bersama dengan korban melakukan inisiatif untuk sekali lagi melaporkan agar bisa segera ditindaklanjuti. (Kus)
Comment