Apel NKRI Berubah Jadi “Pengadilan Terbuka”, Kades Klapagading Kulon Sapu Bersih 9 Perangkat Desa Sekaligus
Banyumas — Suasana Apel Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Jumat (2/01/2025), mendadak berubah tegang. Di hadapan aparat desa, tokoh masyarakat, RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Karsono tanpa kompromi memecat sembilan perangkat desa sekaligus secara tidak dengan hormat (PTDH).
Langkah keras itu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 hingga 009, dan menjadi salah satu pemecatan massal terbesar dalam sejarah pemerintahan desa di Banyumas.
Apel bertema “Membangun Desa Klapagading Kulon yang Lebih Baik” pun seketika menjelma menjadi panggung “vonis politik dan administratif” terhadap perangkat desanya sendiri.
Karsono menegaskan, keputusan tersebut merupakan puncak dari konflik panjang dan pembangkangan struktural di internal pemerintahan desa. Menurutnya, sembilan perangkat desa tersebut telah secara terang-terangan melawan pimpinan, mengabaikan kewajiban kerja, serta melumpuhkan roda pemerintahan desa.
“Teguran lisan, tertulis, SP1, SP2 sudah kami berikan. Bahkan masih kami bina. Tapi tidak ada perubahan sama sekali sampai SP3 berakhir pada 29 Desember. Maka tidak ada pilihan lain selain pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Karsono.
Sembilan perangkat desa yang disapu bersih meliputi jabatan-jabatan strategis, yakni Sekretaris Desa Edi Susilo, Kasi Pemerintahan Jaril, Kaur Umum Ratini, Kaur Keuangan Rizky Marek Ulfa, Kasi Pelayanan Nova Andrianto, Kaur Perencanaan Agus Subarno, serta tiga kepala dusun: Dedy Fitrianto (Dusun III), Ahmad Sefudin (Dusun V), dan Ahmad Sodikin (Dusun II).
Karsono secara blak-blakan menyebut, mandeknya pembangunan desa selama lebih dari dua tahun menjadi alasan utama sikap tegas tersebut diambil. Ia menilai pemerintahan desa nyaris lumpuh akibat tidak berfungsinya perangkat.
“Lebih dari dua tahun Desa Klapagading Kulon tertinggal. Pembangunan macet, bantuan tidak jalan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya lantang.
Ia juga mengungkap fakta serius, yakni tidak adanya laporan administrasi dan keuangan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).
“Keluar-masuk uang desa tidak pernah dilaporkan ke kepala desa. SPJ dan LPPD tahunan nihil. Ini pelanggaran berat,” katanya.
Tak hanya itu, Karsono menyebut aksi unjuk rasa perangkat desa terhadap kepala desa sebagai bentuk pembangkangan yang tak bisa ditoleransi dalam sistem pemerintahan.
Terkait tudingan dugaan korupsi bantuan sosial Rp600 juta yang sempat diarahkan kepadanya, Karsono balik menyerang. Ia menegaskan tuduhan tersebut mentah dan tidak pernah terbukti.
“Saya sudah dilaporkan ke Tipikor. Hasilnya nol. Bantuan itu langsung ke masyarakat, bukan dikelola desa,” tegasnya.
Pemecatan massal ini berdampak langsung pada pelayanan publik. Namun Karsono memastikan roda pemerintahan tidak akan berhenti. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Camat Wangon dan akan melibatkan masyarakat yang memiliki kapasitas teknis untuk mengisi kekosongan sementara.
Di sisi lain, konflik internal ini mulai dirasakan masyarakat. Ketua RW 8 Radius II Ranjingan, Kuat Santoso, menyebut masyarakat menjadi korban tarik-menarik kekuasaan di tingkat desa. Ia menyoroti terhentinya program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang sebelumnya mampu membangun sekitar 100 unit rumah per tahun.
“Warga sudah berharap, tapi bantuan tidak kunjung turun. Kalau konflik ini berlarut, masyarakat yang paling dirugikan,” ujarnya.
Pemecatan sembilan perangkat desa sekaligus ini diprediksi memicu gelombang perlawanan hukum dan konflik lanjutan, sekaligus menjadi ujian serius bagi stabilitas pemerintahan Desa Klapagading Kulon ke depan. Satu hal yang pasti, langkah Karsono telah membuka babak baru—keras, panas, dan penuh konsekuensi.

















