Sosialisasi Bahaya Tawuran dan Pelecehan Seksual ke Masyarakat Oleh Polres Jakut

Sosialisasi Bahaya Tawuran dan Pelecehan Seksual ke Masyarakat Oleh Polres Jakut
Sosialisasi Bahaya Tawuran dan Pelecehan Seksual ke Masyarakat Oleh Polres Jakut
Sosialisasi Bahaya Tawuran dan Pelecehan Seksual ke Masyarakat Oleh Polres Jakut

Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara menyambangi RW 14 dan RW 15 Kelurahan Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (5/6/2023).

Hal ini dilakukan untuk mengedukasi dan mensosialisasikan terkait soal kekerasan seksual dan tawuran remaja kepada masyarakat sekitar melalui program Halo Polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh terus mengingatkan agar para orang tua dan masyarakat sekitar selalu mengimbau adanya larangan tawuran. Ia menyebut sejumlah sanksi pun telah dibuat untuk para remaja atau pelajar yang melakukan tawuran.

Bacaan Lainnya

“Jika Tawuran kalian hanya jadi Korban dan Pelaku. Kemudian akan di cabut KJP bagi Pelaku Tawuran,” kata Iverson lewat keterangannya, Senin (5/6/2023).

Iverson menyebutkan hukuman bagi beberapa anak yang melakukan tawuran. Salah satunya usia anak di atas 14 tahun bisa ditahan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun/ancaman hukuman pelaku tawuran 10 tahun penjara.

“Diharapkan pak Ketua RW 015 dan 014 dapat memberikan data anak-anak muda yang selama ini terlibat aksi tawuran. Sehingga kami dapat melakukan langkah intervensi yang tepat demi terwujudkan kamtibmas yang kondusif,” ucap Iverson.

(Wahyuni Adina Putri)

Pos terkait

Comment