Makassar – Hingga memasuki pekan kedua sejak dilayangkannya laporan resmi, Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPW PSMP) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan belum menerima tanggapan ataupun klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Makassar terkait laporan dugaan penyimpangan proyek paving yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan pada 15 Januari 2026 dan berkaitan dengan pekerjaan paving pada Paket 40 Belanja Modal Jalan Kota/Jalan Lingkungan yang berlokasi di Jalan Kompleks Bambu-bambu RT 06 RW 09, Kecamatan Manggala, Kelurahan Manggala, Kota Makassar, dengan nilai anggaran Rp682.656.167,- yang dikerjakan oleh CV Al-Kahfi Karya.
DPW PSMP Sulsel menilai belum adanya respons resmi tersebut perlu menjadi perhatian, mengingat laporan yang disampaikan memuat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis material, kualitas pekerjaan yang dinilai tidak maksimal, serta indikasi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek.
Ketua DPW PSMP Sulsel, Andi Muh. Ichsan Arifin, ST., MH, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati proses dan mekanisme internal di Kejaksaan, namun berharap adanya kepastian tindak lanjut sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pengawasan penggunaan anggaran publik.
“Kami memahami setiap laporan tentu memerlukan proses telaah dan verifikasi. Namun demikian, kami berharap ada respons awal atau kejelasan tahapan penanganan, agar publik mengetahui bahwa laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta data pendukung, dan bertujuan mendorong perbaikan tata kelola proyek pemerintah agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPW PSMP Sulsel juga menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan daerah.
“Kami tetap membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak terkait, baik dari instansi teknis maupun kontraktor pelaksana, agar persoalan ini dapat dilihat secara objektif dan berimbang,” tambahnya.
DPW PSMP Sulsel berharap Kejaksaan Negeri Makassar dapat segera memberikan tanggapan resmi serta menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Rilis lanjutan ini kembali ditembuskan kepada Wali Kota Makassar, DPP PSMP Pusat, instansi terkait, serta media cetak dan online sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat.

















