Buruh Jadi Tumbal, Penambang Besar Bebas di Ajibarang

Buruh Jadi Tumbal, Penambang Besar Bebas di Ajibarang

Banyumas – Kejadian kontroversial di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, memicu gelombang kemarahan publik. Tiga buruh tambang, yang hanya menerima upah harian, dijadikan tersangka kasus dugaan pertambangan emas ilegal, sementara pihak yang memiliki modal dan kendali tetap bebas.

Kuasa hukum mereka, H Djoko Susanto SH dari Peradi SAI Purwokerto, menuding penegakan hukum kali ini tidak menggunakan hati nurani. “Klien kami hanyalah rakyat kecil yang menjadi tumbal. Yang punya peran utama malah tidak tersentuh hukum,” ujarnya tegas.

Tiga buruh yang kini menghadapi jeratan hukum adalah Slamet Marsono alias Marsuno, Yanto Susilo alias Yanto, dan Gito Zaenal Habidin alias Gito. Menurut Djoko, mereka tidak memiliki kewenangan maupun kendali atas pertambangan, sehingga penahanan ini dinilai sebagai aksi hukum yang timpang dan tidak adil.

Bacaan Lainnya

Kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyatakan pihaknya tengah menelusuri kronologi penahanan buruh tersebut oleh Polresta Banyumas. “Kami akan memonitor dan mengklarifikasi apabila benar ada penahanan seperti yang dilaporkan,” ujarnya.

Pengaduan resmi ke Kompolnas ini menandai peringatan keras: hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kuasa hukum menuntut pengawasan serius agar rakyat kecil tidak terus menjadi korban. “Kalau buruh terus dikorbankan, keadilan hanya akan jadi slogan kosong!” tegas Djoko.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *