Cegah Sebaran Virus Corona Layanan SIM di Satpas Kota dan Kabupaten Probolinggo Ditutup

Cegah Sebaran Virus Corona Layanan SIM di Satpas Kota dan Kabupaten Probolinggo Ditutup. (foto: istimewa)
Cegah Sebaran Virus Corona Layanan SIM di Satpas Kota dan Kabupaten Probolinggo Ditutup. (foto: istimewa)

eportal.id, Probolinggo – Sebagai langkah untuk cegah sebaran Virus Corona, Kantor Satpas Satlantas Polresta Probolinggo akhirnya ditutup sementara waktu.

Atas hal itu, pelayanan pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi di Satpas setempat juga dihentikan.

Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Taviv menyebutkan, penutupan sementara waktu pelayanan SIM merujui Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomer: ST/585/III/YAN.1.1/2020. Dimana penutupan sendiri, akan berlangsung hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Bacaan Lainnya

“Itu instruksi dari Kapolda Jatim, agar menutup sementara pelayanan SIM,” katanya.

AKP Tavip menjelaskan, bagi pemilik SIM yang sudah mati per 17/3/2020, tetap dianggap berlaku dan bisa perpanjangan setelah ada pemberitahuan selanjutnya.

Walaupun langkah ini ditujukan untuk cegah sebaran virus corona, namun jika SIM yang dimiliki mati sebelum tanggal 17/3/2020, maka dianggap tak berlaku dan harus membuat baru.

“Bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan lagi, sementara waktu menunggu pemberitahuan lebih lanjut,” pungkasnya.

Ditanya terkait jika adanya giat operasi lalu lintas di jalan, AKP Tavip menyebut, pengendara yang SIM nya mati per tanggal 17 Maret 2020 dianggap tak menyalahi aturan. Pasalnya, aturan tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

Meski Satpas tutup sementara waktu, namun Kantor Samsat Kota Probolinggo terang AKP Tavip, tetap buka dan melayani masyarakat. Baik untuk pembayaran pajak, hingga ganti nomor kendaraan. Rabu (01/04/2020).

Juga dikatakan AKP Sigit Raharjo, meski pelayanan SIM tutup, namun jangan khawatir SIM yang mati masih bisa berlaku, dan nanti bisa langsung diperpanjang SIM jika nanti pelayanan Sartpas dibuka kembali, tanpa ikuti tes ulang kembali.

“Jangan khawatir pemilik SIM yang mati saat kantor Sartpas tutup, namun SIM tetap berlaku, dan nanti bisa diperpanjang SIM nya saat kantor Sartpas kembali buka”, ujar Sigit saat ditemui. (Risty)

Pos terkait

Comment