Datangi Kantor Peradi SAI Purwokerto, Ketua Kopkun Tempuh Jalur Damai, Siap Penuhi Hak Anggota
Purwokerto – Setelah digugat sejumlah anggotanya ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Ketua Kopkun Purwokerto Herliana mendatangi Kantor DPC Peradi SAI Jl. Sidanegara 2, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, pihaknya meminta kasus tersebut diselesaikan dengan mediasi dan berjanji akan memenuhi tuntutan para anggotanya.
Pernyataan ini disampaikan langsung Ketua Kopkun Purwokerto, Herliana, saat menemui H Djoko Susanto SH selaku Kuasa Hukum Penggugat, di Kantornya pada Senin (02/12/2024).linik Hukum Peradi SAI Purwokerto, yang berada di , Senin (02/12/2024).
“Kami berkomitmen kepada anggota bahwa kami pasti akan menyelesaikan semua hak-hak anggota sesuai dengan kewajiban koperasi, dan sesuai dengan hak anggota, karena kembali lagi koperasi (terbentuk) juga dari, dan oleh untuk anggotanya,” ujarnya kepada awak media.
Diakui, para penggugat juga merupakan anggota aktif di Kopkun Purwokerto. Bahkan, mereka tergolong anggota luar biasa atas kontribusinya yang cukup besar bagi pendanaan maupun aktifitas usaha Kopkun selama ini. Untuk itu, Herliana berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan.
“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, kembali kepada prinsip koperasi dengan cara kekeluargaan. Kami akan menangani dengan cara yang terbaik dan tidak akan merugikan para pihak termasuk anggota, karena anggota koperasi adalah pemilik koperasi, jadi maju, mundur dan berkembangnya koperasi tentu ada kontribusi anggota itu sendiri,” jelasnya.
Sebagai ketua, Herliana mengatakan, kedatangan ke DPC Peradi SAI Purwokerto sekaligus untuk menjelaskan duduk persoalan dari kasus tersebut. Diakui kasus itu terjadi lantaran salah satu bidang usaha Kopkun ditutup karena terdampak Pandemi Covid-19 sejak tahun 2020, yakni di bidang swalayan.
“Ya memang terjadi kendala di Kopkun, begitu pandemi karena usaha kami di swalayan itu kami tutup dari tahun 2020, dan saat ini sedang dalam masa recovery untuk menghidupkan kembali swalayan,” jelasnya.
Herliana juga berharap gugatan para anggota ke PN Purwokerto untuk dicabut. Menyusul adanya komitmen dan itikad baik dari para pengurus.
Diberitakan sebelumnya, Kopkun Purwokerto, di Jl. HR Boenyamin Komplek Ruko No. 16 – 17, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, digugat Rp 1,3 miliar oleh anggota. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Purwokerto pada Kamis, 28 November 2024 dengan nomor perkara 114 / Pdt.G / 2024 / PN Pwt oleh tim Kuasa Hukum Penggugat yakni, Djoko Susanto SH, Sri Handayani SH, Wahidin SH, Gema Etika Muhammad SH, dan Eko Prihatin SH.
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Djoko Susanto SH menjelaskan, jika kliennya merupakan anggota Kopkun sekaligus ahli waris dari Alm. Sucipto. Mereka adalah istri dan anak-anak dari Almarhum, yakni Tumirah (60) sebagai penggugat I, Miranti Suci Sundari (27) penggugat II, dan Dianingrum Ayu Mastuti (25) penggugat III.
“Mereka menuntut pihak Kopkun memberikan uang tabungan atau simpanan dan ganti kerugian senilai Rp 1.323.808.410 yang selama ini tidak diberikan,” kata Djoko Susanto melalui keterangan tertulis, kemarin.”(Kus)
Purwokerto – Setelah digugat sejumlah anggotanya ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Ketua Kopkun Purwokerto Herliana mendatangi Kantor DPC Peradi SAI Jl. Sidanegara 2, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, pihaknya meminta kasus tersebut diselesaikan dengan mediasi dan berjanji akan memenuhi tuntutan para anggotanya.
Pernyataan ini disampaikan langsung Ketua Kopkun Purwokerto, Herliana, saat menemui H Djoko Susanto SH selaku Kuasa Hukum Penggugat, di Kantornya pada Senin (02/12/2024).linik Hukum Peradi SAI Purwokerto, yang berada di , Senin (02/12/2024).
“Kami berkomitmen kepada anggota bahwa kami pasti akan menyelesaikan semua hak-hak anggota sesuai dengan kewajiban koperasi, dan sesuai dengan hak anggota, karena kembali lagi koperasi (terbentuk) juga dari, dan oleh untuk anggotanya,” ujarnya kepada awak media.
Diakui, para penggugat juga merupakan anggota aktif di Kopkun Purwokerto. Bahkan, mereka tergolong anggota luar biasa atas kontribusinya yang cukup besar bagi pendanaan maupun aktifitas usaha Kopkun selama ini. Untuk itu, Herliana berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan.
“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, kembali kepada prinsip koperasi dengan cara kekeluargaan. Kami akan menangani dengan cara yang terbaik dan tidak akan merugikan para pihak termasuk anggota, karena anggota koperasi adalah pemilik koperasi, jadi maju, mundur dan berkembangnya koperasi tentu ada kontribusi anggota itu sendiri,” jelasnya.
Sebagai ketua, Herliana mengatakan, kedatangan ke DPC Peradi SAI Purwokerto sekaligus untuk menjelaskan duduk persoalan dari kasus tersebut. Diakui kasus itu terjadi lantaran salah satu bidang usaha Kopkun ditutup karena terdampak Pandemi Covid-19 sejak tahun 2020, yakni di bidang swalayan.
“Ya memang terjadi kendala di Kopkun, begitu pandemi karena usaha kami di swalayan itu kami tutup dari tahun 2020, dan saat ini sedang dalam masa recovery untuk menghidupkan kembali swalayan,” jelasnya.
Herliana juga berharap gugatan para anggota ke PN Purwokerto untuk dicabut. Menyusul adanya komitmen dan itikad baik dari para pengurus.
Diberitakan sebelumnya, Kopkun Purwokerto, di Jl. HR Boenyamin Komplek Ruko No. 16 – 17, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, digugat Rp 1,3 miliar oleh anggota. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Purwokerto pada Kamis, 28 November 2024 dengan nomor perkara 114 / Pdt.G / 2024 / PN Pwt oleh tim Kuasa Hukum Penggugat yakni, Djoko Susanto SH, Sri Handayani SH, Wahidin SH, Gema Etika Muhammad SH, dan Eko Prihatin SH.
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Djoko Susanto SH menjelaskan, jika kliennya merupakan anggota Kopkun sekaligus ahli waris dari Alm. Sucipto. Mereka adalah istri dan anak-anak dari Almarhum, yakni Tumirah (60) sebagai penggugat I, Miranti Suci Sundari (27) penggugat II, dan Dianingrum Ayu Mastuti (25) penggugat III.
“Mereka menuntut pihak Kopkun memberikan uang tabungan atau simpanan dan ganti kerugian senilai Rp 1.323.808.410 yang selama ini tidak diberikan,” kata Djoko Susanto melalui keterangan tertulis, kemarin.”(Kus)
Comment