Debt Collector Rampas Motor di Cilincing yang Ngaku Anggota Jatanras Polres Jakut, Ditangkap

Debt Collector Rampas Motor di Cilincing yang Ngaku Anggota Jatanras Polres Jakut, Ditangkap

Jakarta – Sebuah Video viral di media sosial merekam tiga debt collector yang merampas motor dari sebuah panti pijat plus-plus di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Salah satu debt collector ilegal itu mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Metro Jakarta Utara untuk menakut-nakuti pemilik motor di panti pijat itu agar menyerahkan kendaraannya.

Dalam sebuah video itu pun memperlihatkan ketiga pelaku menarik motor korban dan membawanya kabur dari lokasi.

Menurut Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP I Gede Gustiyana, peristiwa dalam video viral tersebut terjadi pada tanggal 29 Mei 2025 lalu.

Ketiga pelaku menarik motor milik korban yang merupakan seorang wanita berinisial N.

“Kami dalami dari CCTV, kami melihat bahwa ada tiga orang melakukan penarikan kendaraan (Honda) Scoopy dari korban atas nama Ibu N,” ucap Gustiyana di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (3/6/2025).

Kepolisian yang menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku utama yang berinisial E dari kediamannya di wilayah Jakarta Utara.

E berperan sebagai debt collector yang di dalam video itu mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Metro Jakarta Utara.

Yang bersangkutan tidak menunjukkan atribut kepolisian apapun ketika melancarkan aksinya, hanya sebatas menyebutkan dirinya anggota polisi dan menunjukkan gestur yang intimidatif.

Gustiyana menambahkan, tak cuma mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, ternyata pelaku E juga tak memiliki surat tugas resmi untuk melakukan penarikan kendaraan.

“Kita pastikan mengaku-ngaku, karena tidak ada satupun identitas ataupun surat tugas, kemudian yang pastinya dia bukan anggota kepolisian,” tegas Gustiyana.

Kedua pelaku lainnya berperan mendampingi pelaku E untuk turut serta mengintimidasi korban.

Pihak kepolisian masih memburu Kedua pelaku lainnya.

Gustiyana mengatakan, pelaku E ternyata sudah berulangkali melakukan aksi serupa.

Pelaku mengaku, yang bersangkutan biasanya berkeliling jalanan sekitar Jakarta untuk mencari dan memfoto motor-motor yang melintasi jalanan.

Kemudian Pelaku mengirimkan foto-foto motor yang berada di jalanan itu ke grup-grup komunitas debt collector untuk mencocokkan data.

Jika pembayaran motor-motor yang difoto itu ternyata memang masih menunggak, pelaku akan membuntuti para korbannya dan melakukan penarikan kendaraan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

Kini kepolisian sudah mengamankan E dan menetapkannya sebagai tersangka.

Tersangka E tengah diproses dan dimungkinkan untuk dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Modus operandi mereka ini hampir sama seperti begal, kalau dari pengakuan pelaku E yang sudah kita amankan, itu dia sudah melakukan aksi serupa di sekitar 61 sampai 64 titik, tentunya dengan modus yang sama,” tegas Gustiyana.”
(Wahyuni adina putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *