Diduga Langgar UU dan Khianati Hak Rakyat Bukti Kegagalan Pemerintah Daerah Dengan Menutup Pelayanan RS Galesong
Takalar, 4 September 2025 – Keputusan Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus, MM Daeng Manye untuk menutup sementara RS Galesong per 1 Mei 2025 bukan hanya kebijakan gegabah, melainkan juga bentuk nyata pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap hak konstitusional rakyat.
Koalisi Rakyat Takalar Peduli Kesehatan – gabungan organisasi masyarakat, mahasiswa, dan elemen sipil – menyatakan sikap tegas menolak kebijakan tersebut. Bagi Koalisi, penutupan RS Galesong adalah potret gagalnya pemerintah daerah dalam mengelola layanan publik sekaligus pelanggaran serius terhadap regulasi nasional di bidang kesehatan.
Pelanggaran Hukum dan Regulasi
Penutupan rumah sakit bukan kewenangan sepihak bupati. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan hak setiap orang atas pelayanan kesehatan yang layak dan kewajiban pemerintah untuk menyediakannya.
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang mengatur standar penyelenggaraan fasilitas kesehatan dan menekankan peran pemerintah daerah dalam memperkuat, bukan melemahkan, akses kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 29, yang menyebutkan rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat dan tidak boleh ditutup tanpa mekanisme resmi, evaluasi teknis, serta persetujuan kementerian terkait.
Dengan menutup RS Galesong secara sepihak, Bupati Takalar telah bertindak di luar prosedur operasional standar (SOP) dan melanggar hukum yang lebih tinggi.
Data Bukan Alasan, Justru Bukti Kegagalan
Alasan yang dikemukakan pemerintah, yakni pemasukan RS hanya Rp10 juta per bulan dengan biaya operasional Rp500 juta serta jumlah pasien rata-rata 1,8 orang per hari, menurut Koalisi justru mempermalukan pemerintah daerah sendiri.
Ketimpangan jumlah tenaga medis – 221 perawat dan 29 dokter – adalah hasil buruknya perencanaan SDM, bukan alasan untuk mematikan layanan. Data tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola kesehatan, bukan legitimasi untuk menutup rumah sakit.
“Sehat itu hak rakyat, bukan barang dagangan! Pelayanan kesehatan tidak boleh dijadikan ajang bisnis. Jika pasien sepi, yang gagal adalah pemerintah, bukan rakyat. Menutup RS adalah jalan pintas pengecut,” tegas Koalisi.
Tuntutan Koalisi Rakyat Takalar
- Mendesak Bupati segera membatalkan penutupan RS Galesong.
- Menuntut transparansi dan audit menyeluruh atas anggaran kesehatan daerah.
- Melakukan restrukturisasi manajemen dan peningkatan mutu layanan kesehatan.
- Menghentikan praktik penyalahgunaan kewenangan dan memastikan setiap kebijakan sesuai dengan UU dan Perpres yang berlaku.
Seruan Aksi Rakyat
“RS Galesong ditutup = Rakyat dikorbankan!”
“Rakyat butuh rumah sakit, bukan alasan murahan!”
“Sehat itu hak, bukan bisnis!”
“Bupati langgar UU, rakyat harus melawan!”
“Kami tegaskan, menutup rumah sakit tanpa dasar hukum adalah pelanggaran serius. Jika pemerintah tetap memaksakan kebijakan ini, itu bukti mereka tidak hanya gagal, tapi juga melawan konstitusi. Koalisi Rakyat Takalar tidak akan tinggal diam. Perlawanan rakyat akan terus menyala hingga RS Galesong dibuka kembali,” tutup pernyataan Koalisi.











