Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Anggota DPRD Pangkep Desak Kasus PKH Pulau Salemo Dibawa ke Jalur Hukum
Pangkep – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencuat di Pulau Salemo, Desa Mattiro Bombang, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkep. Korbannya adalah Muliati, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengaku tidak pernah menerima hak bantuan sosialnya, Rabu, 7 Januari 2026.
Di kegiatan rapat kerja komisi 3, ruang rapat LT.II DPRD Kabupaten Pangkep. Terkait pengaduan masyarakat yang tidak mendapatkan dan kehilangan bantuan sosial.
Muliati menyampaikan bahwa buku rekening dan kartu ATM PKH miliknya dikuasai pendamping, termasuk PIN ATM, selama hampir satu tahun. Akibatnya, ia tidak pernah mengetahui maupun menarik dana bantuan yang menjadi haknya.
Saat ATM akhirnya dikembalikan dan dilakukan pengecekan, saldo dinyatakan kosong. Pendamping berdalih dana tersebut kembali ke negara karena tidak diambil. Namun fakta berbeda terungkap setelah dilakukan pemeriksaan buku rekening, yang menunjukkan bahwa seluruh dana bantuan tercatat masuk, hanya saja tidak pernah diterima oleh Muliati.
Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Rasyid, menegaskan bahwa kasus ini terjadi di daerah pemilihannya (dapil IV) dan harus mendapat perhatian serius.
“Ini wilayah dapil saya. Pendamping PKH tidak dibenarkan memegang ATM, buku rekening, apalagi PIN KPM. Ini jelas harus dievaluasi dan diproses,” tegas H. Rasyid.
Senada dengan itu, Umar Haya, anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi internal, melainkan dibawa ke jalur hukum.
“ ATM dan rekening dipegang pendamping maka hak masyarakat hilang, ini bukan pelanggaran biasa. Ini pidana dan harus diproses hukum,” tegas Umar Haya.
Diduga Penyalahgunaan Wewenang dan Hilangnya Data Bansos
Secara hukum, tindakan tersebut diduga mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 421 KUHP, yakni perbuatan pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa atau merugikan hak seseorang; dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara atau hilangnya hak masyarakat atas dana bansos.
Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta pedoman PKH, yang secara tegas melarang pendamping:
Menguasai kartu ATM KPM, Menguasai buku rekening, Mengetahui atau menyimpan PIN KPM.
Akibat penguasaan tersebut, hak Muliati atas bantuan sosial diduga hilang, bahkan berpotensi menyebabkan data bansos dianggap tidak aktif atau hangus, yang berdampak langsung pada hak dasar penerima manfaat.
Atas kejadian ini, pihak keluarga dan Anggota DPRD Kabupaten Pangkep H. Abd Rasyid memohon pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan untuk mengawal laporan pidana terhadap pendamping PKH yang bersangkutan, sekaligus memastikan hak Muliati dapat dipulihkan.

















