Banyumas – Seorang perempuan bernama Nur, warga Banyumas, datang ke Klinik Hukum Berhadi untuk memohon bantuan hukum. Ia mengaku ditelantarkan oleh seorang laki-laki berinisial R, warga Desa Kaliputih, Kecamatan Purwojati, Banyumas merupakan Pegawai Honorer di Unsoed Purwokerto.
Menurut pengakuan Nur, dirinya telah dijanjikan akan dinikahi oleh R sejak bertahun-tahun lalu. Namun, janji itu tak kunjung ditepati hingga kini. Bahkan, bukannya memberi kepastian, Rofik justru menyatakan tidak akan menikahinya.
Nur yang bekerja sebagai karyawan honorer di Kantor Pusat Administrasi Purwokerto itu merasa sangat dirugikan. Selama kurang lebih 9 tahun menjalin hubungan, ia mengaku sudah hidup dalam bayang-bayang janji palsu. Hubungan mereka sempat putus, lalu kembali terjalin, namun tetap berakhir tanpa kepastian.
Tak hanya soal perasaan, Nur juga menyinggung soal kerugian materi. Ia menyebut selama bertahun-tahun selalu menopang kebutuhan Rofik. Mulai dari kebutuhan sehari-hari, pulsa internet, hingga dana besar untuk modal usaha, entah digunakan untuk apa.
Merasa ditipu dan ditelantarkan, Nur Melani akhirnya mendatangi Klinik Hukum Berhadi. Ia meminta agar R bertanggung jawab atas janji pernikahan dan kerugian yang ditimbulkannya.
“Saya hanya ingin keadilan. Kalau memang sejak awal tidak berniat menikah, jangan mempermainkan. Tapi ini sudah bertahun-tahun, janji menikah tidak pernah ditepati, bahkan saya yang menanggung beban,” ungkap Nur dengan suara bergetar.
Kini kasus tersebut tengah ditelaah pihak Klinik Hukum Peradi SAI untuk langkah hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH, menyampaikan, Klien kami, Nur, datang memohon bantuan hukum karena merasa ditelantarkan dan ditipu janji menikah oleh seorang pria berinisial R. Selama sembilan tahun menjalin hubungan, klien kami tidak hanya diberikan janji palsu untuk dinikahi, namun juga telah mengorbankan tenaga, waktu, bahkan finansial hingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Kini, setelah janji pernikahan tidak pernah ditepati, bahkan terkesan diingkari, klien kami menuntut agar saudara R bertanggung jawab secara hukum maupun moral atas perbuatannya. Kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak klien kami.” pungkas Djoko











