DPO Begal Pelajar Ditembak Hingga Tewas
Medan – Satreskrim Polrestabes Medan pada Rabu (20/11/2024) pagi meringkus seorang begal sadis yang tercatat sudah tiga kali dipenjara dalam kasus serupa. Dalam penangkapan pelaku, polisi terpaksa menembak mati pelaku karena berupaya menyerang petugas dengan senjata tajam yang selalu dibawanya.
Budiman alias Budi Kompil ditembak mati polisi di jalan Slamet Ketaren, Medan usai berupaya menyerang petugas dengan sebilah pisau yang selalu dibawanya.
Pelaku yang tercatat sebagai DPO polisi sejak tahun 2023 diringkus usai keberadaannya diketahui, setelah terus diburu polisi selama setahun terakhir.
Aksi terakhirnya terjadi pada Juni tahun lalu dan saat itu korbannya merupakan seorang pelajar yang dirampas sepeda motornya, usai diancam dengan sebilah pisau.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu ditemani seorang pelaku lain yang sudah lebih dulu ditangkap dan kini sedang menjalani proses persidangan.
Selain menembak mati tersangka, petugas juga berhasil menangkap empat pelaku kejahatan lainnya.
Para pelaku ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor, pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Dari keempat pelaku, tiga di antaranya ditembak di kaki oleh petugas karena berusaha melarikan diri.
Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, Rabu sore menyebut pelaku tercatat sudah pernah tiga kali dipenjara dalam kasus serupa.
“Tindakan keras terukur ini adalah DPO dan yang bersangkutan merupakan residivis dari tiga kali tindak pidana sebelumnya yaitu tahun 2016 vonis 3 tahun, 2019 vonis 3 tahun, 2021 vonis 1 tahun 3 bulan dengan modus yang sama pencurian dengan kekerasan. Objeknya sepeda motor, pada kejadian terakhir korbannya ada seorang pelajar, rekan-rekan bisa bayangkan seorang pelajar yang dia mengendarai sepeda motor setelah giat belajar jam 20 lebih kemudian disikat dari depan diancam dengan senjata tajam kemudian diambil sepeda motornya. Polisi memastikan akan memberikan tindakan tegas kepada setiap pelaku kejahatan yang masih berani beraksi di kota Medan”, kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Para pelaku kejahatan yang kini berstatu sebagai DPO diminta untuk segera menyerahkan diri sebelum nantinya diberikan tindakan tegas. (RE-70)
Comment