Dua Pelaku Pencurian Motor Ditembak saat Ditangkap

Dua Pelaku Pencurian Motor Ditembak saat Ditangkap

Jakarta – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dibuat pincang unit Reskrim Polsek Kelapa Gading. Tindakan tegas itu diberikan lantaran dua orang pelaku mencoba melawan saat ditangkap petugas.

Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur ke dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial AS, 32, dan BG, 29. “Kami terpaksa melakukan tindakan terukur karena dua pelaku ini melakukan perlawanan kepada petugas saat ditangkap,” katanya Senin (13/1).

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku yang dihadiahi timah panas merupakan komplotan pencurian yang kerap beraksi di sejumlah wilayah baik di Kelapa Gading maupun di luar daerah setempat. “Kami baru menangkap dua pelaku dan masih ada tiga pelaku yang masih dalam pengejaran,” ucapnya.

Kompol Seto menambahkan, para pelaku menjalankan aksi kejahatannya di dua lokasi, yakni di Jalan Kelapa Nias Pegangsaan Dua, Kelapa Gading dan di depan Cafe Roti Geboy, Kelapa Gading Barat Jakarta Utara, pada (8/12) sekitar jam 06.15 WIB dan 07.30 WIB. “Mereka biasa beraksi pagi hari karena merasa situasi dinilai aman dan tidak ramai,” imbuhnya.

Selain itu, para pelaku dalam menjalankan aksinya, sambung Kapolsek, pelaku berinisial AS berperan mengambil barang. Sedangkan pelaku BG berperan mengawasi keadaan sekeliling dengan berbekal senjata air softgun. “Aksi pencurian para pelaku ini terekam kamera CCTV dan kami memulai penyelidikan setelah adanya dua laporan polisi,” sambungnya.

Kompol Seto menambahkan, modus para pelaku dengan merusak motor milik korban, menarik kabel kontak, kemudian memasang soket buatan di jalur kontak motor yang menyebabkan mesin motor dapat menyala, kemudian merusak stang, lalu membawa kabur.

“Dua motor milik korban yakni Honda Beat B 3840 EVU dan Beat Deluxe B 4260 UDK. Sedangkan motor yang dijual dari hasil curian Rp3,5 juta dan uangnya dibagi rata,” terang Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata air softgun serta peluru gotri, enam kunci kontak imitasi, flashdisk berisi rekaman video CCTV, enam plat nomor.
Kini para pelaku Adapun disangkakan, pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun.
(Wahyuni adina putri)

Pos terkait

Comment