Dua Pemuda Residivis Maling Diciduk Usai Jual Barang Curian

Dua Pemuda Residivis Maling. (foto : Istimewa)
Dua Pemuda Residivis Maling. (foto : Istimewa)

eportal.id, Kendari – Dua pemuda residivis pencurian berinisial AC dan RY berhasil diringkus oleh Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Mandonga, Kota Kendari, Senin (10/02/2020).

Tersangka AC dan RY ditangkap Buser usai bertemu dengan seseorang yang baru saja membeli barang curian itu yakni 1 unit laptop dari tangan kedua pelaku.

Menurut pengakuan tersangka kepada tim Buser, uang dari hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk membeli narkoba.

Bacaan Lainnya

Sementara, dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terdiri masing-masing berjumlah satu unit, diantaranya laptop merk Asus, notebook merk Toshiba, speaker aktif merk Polytron, Infokus, dan warless.

Barang bukti pencurian. (foto : Istimewa)
Barang bukti pencurian. (Foto : Istimewa)

(Fera/kendariinfo)

Pos terkait

Comment