Jakarta – Dua tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara Terdakwa Asusila dan Pencurian, Selasa (6/5/2025) malam kemarin.
Keduanya Tahanan adalah Dio Andi dan Januar Murdianto yang sedang menjalani sidang di pengadilan, Selasa kemarin.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Angga Dhielayaksya , Dio Andi merupakan terdakwa kasus asusila alias muncikari.
Selaim itu, Januar sendiri merupakan terdakwa kasus pencurian.
“Januar Murdianto terdakwa Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Yang sudah tertangkap atas nama Dio Andi, terdakwa Pasal 363 KUHP,” kata Angga.
Dio dan Januar kabur melalui sela-sela tangga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Angga mengeklaim pihaknya sudah menjalankan pengawalan terdakwa sesuai standar operasional.
Kemudian, kedua terdakwa itu bisa mencari celah untuk kabur melalui sela-sela tangga untuk melompat ke gedung di sebelah pengadilan.
“Setelah sidang para tahanan sesuai SOP diborgol dan memakai rompi, pada saat pengejaran kami juga menemukan rompi tahanan ada di atas genteng,” Kata Angga.
Atas kejadian ini, terdakwa Dio sudah ditangkap, sementara Januar masih diburu petugas.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengatakan, keduanya kabur setelah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Mereka sedianya akan mengikuti sidang lanjutan pada 15 Mei mendatang.
“Kedua terdakwa ini mengambil kesempatan entah dikawal atau tidak kami juga tidak mengetahui, artinya menerobos pagar,” Ucap Maryono.
“Lalu satunya (Dio) pas dia naik, asbesnya jebol jatuh ke bawah terus kakinya patah lalu dia sembunyi di kolong mobil. Saat itulah ditangkap petugas kejaksaan dan kepolisian,” sambungnya.
(Wahyuni adina putri)











