Dugaan Korupsi PPPK, Tersangka Ketua DPRD Madina Bisa Dipanggil Kembali
Medan – Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), EEL bisa saja dipanggil kembali untuk dimintai keterangan dalam status sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, tidak menampik EEL bisa saja dipanggil kembali untuk dimintai keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Semuanya berproses,” ujar Hadi, belum lama ini.
Namun, menurut Hadi, untuk melakukan pemanggilan terhadap EEL ada mekanisme yang harus dijalani penyidik, mengingat tersangka sebagai Ketua DPRD Kabupaten Madina.
“Kewenangan penyidik dan itu ada mekanismenya,” imbuh Hadi.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Madina, EEL sebagai tersangka dugaan suap (korupsi) seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap EEL karena pertimbangan subjektif. EEL ditetapkan tersangka sejak Maret 2024 lalu.
Selain EEL, sejumlah pejabat di wilayah Pemkab Madina juga ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya, Kadisdik DHS, Kepala BKD AHN, Kasi HS, Bendahara Disdik SD, Kasubag Umum ISB dan Kasi Dik PAUD berinisial DM.
Dalam kasus ini Bupati Madina, JSN dan Wakil Bupati, AAUN dan AD turut diperiksa penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut pada awal Januari 2024 lalu dengan status sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Sejauh ini hanya itu (Ketua DPRD Madina -red),” ujar Hadi, Rabu (19/6/2024). (RE-70)
Comment