Dugaan Penyimpangan Bimtek Pendidikan Pangkep, Aparat Hukum Harap Bertindak Tegas
Pangkep, 4 Juni 2025 – Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) pada 9–11 Mei 2025 terus menuai sorotan publik. Kegiatan tahunan bernilai miliaran rupiah ini kini diduga sarat pelanggaran administrasi dan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan negara. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.
Bimtek yang ditujukan bagi kepala sekolah dan guru SD hingga SMP ini dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas dan justru terkesan sebagai ajang pemborosan anggaran. Indikasi penggunaan Dana BOS tanpa prosedur yang sah memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pelatihan rutin, melainkan berpotensi menjadi ladang bisnis terselubung yang melibatkan berbagai pihak.
Sorotan juga datang dari kalangan lembaga swadaya masyarakat yang menilai kegiatan ini membebani sekolah dan kepala sekolah secara sepihak. Mereka menduga adanya pemaksaan terselubung dan konflik kepentingan yang dilakukan oleh oknum-oknum di lingkup Dinas Pendidikan. Hal ini dinilai telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pendidikan.
Menanggapi situasi ini, pemerhati pendidikan Dr. Muhammad Alwi Fatahillah menilai bahwa Bimtek tersebut terbukti melanggar administrasi dan sarat kepentingan. Ia menyebut penggunaan dana BOS untuk kegiatan yang bisa dilaksanakan lebih hemat secara internal seperti melalui forum MKKS atau PerKKS adalah bentuk pemufakatan jahat yang tidak dapat ditoleransi.
Dr. Alwi menegaskan bahwa sekolah tidak dapat menggunakan dana BOS tanpa persetujuan atau prosedur yang sah dari Dinas Pendidikan. Demikian pula, Dinas dan lembaga pihak ketiga sebagai penyelenggara Bimtek dianggap telah melanggar regulasi karena tidak mengikuti prosedur administrasi yang seharusnya, seperti tidak adanya persuratan resmi atau seleksi dokumen yang sesuai.
Lebih jauh, ia menilai bahwa unsur pidana dalam kasus ini sangat kuat. Penyalahgunaan dana APBN untuk kepentingan kelompok tertentu tanpa prosedur administrasi yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dr. Alwi pun secara tegas mendesak aparat penegak hukum—baik kejaksaan, kepolisian, maupun inspektorat daerah—untuk tidak tinggal diam. Ia menilai kasus ini telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara.
Kegiatan pendidikan yang dibiayai oleh uang rakyat harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika indikasi pelanggaran ini tidak segera ditangani secara hukum, maka kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan pemerintahan daerah akan terus terkikis.











