Dalam surat terbuka tersebut, para eks karyawan mengungkapkan bahwa mereka telah berjuang sejak tahun 2012 untuk memperjuangkan hak gaji dan pesangon yang belum diterima, dengan total mencapai Rp145,9 miliar.
“Eks karyawan Kertas Leces yang dulunya sangat berjasa dalam menyumbang devisa negara, tragisnya di akhir hayatnya hak-hak normatif mereka justru diambil oleh negara,” tulis perwakilan eks karyawan dalam surat terbuka tersebut. Senin (13/10/2025).
Menurut mereka, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pendekatan internal BUMN, langkah politik melalui DPR RI, jalur hukum di Kementerian Ketenagakerjaan, hingga aksi demonstrasi di depan Istana Negara. Namun, hingga kini belum ada hasil yang memuaskan.
PT Kertas Leces sendiri telah dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan. Aset perusahaan yang menjadi boedel pailit dinilai lebih dari cukup untuk membayar hak-hak karyawan. Salah satunya berupa tanah seluas 76 hektare dengan nilai sekitar Rp750 miliar. Namun, aset tersebut disebut masih ditahan oleh Kementerian Keuangan, sehingga tidak bisa dilelang oleh tim kurator.
Eks karyawan juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI pada 28 April 2025, yang merekomendasikan agar:
1. Hak normatif karyawan dibayarkan terlebih dahulu sebelum kreditur lain, termasuk kreditur negara.
2. Pemerintah sebagai pemilik BUMN bertanggung jawab memenuhi hak-hak karyawan.
3. Pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme kepailitan atau mekanisme lain, dengan tetap memprioritaskan pelunasan hak karyawan 100%.
Melalui surat terbuka ini, para eks karyawan meminta Presiden Prabowo untuk memerintahkan Menteri Keuangan Purbaya agar menyerahkan 14 sertifikat aset PT Kertas Leces kepada tim kurator, atau jika tidak, segera membayar hak-hak normatif mereka secara penuh.
“Sudah belasan tahun kami menunggu keadilan. Kami berharap Presiden Prabowo segera memberi kebijakan yang berpihak kepada karyawan,” tutup pernyataan dalam surat tersebut.












