Eksekusi Lahan di Maluku Ricuh, Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

eportal.id, Maluku – Pada hari Kamis (5/3/2020) pukul 11.45 WIT, bertempat di Dusun Waiselaka Negeri Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah telah dilaksanakan eksekusi rill oleh Pengadilan Negeri Ambon terhadap lahan Dusun Waiselaka yang di atasnya terdapat rumah warga.

Dasar pelaksanaan eksekusi adalah Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon nomor: 16/Pen. Pdt. Eks/2019/PN Ambon. Jo Nomor 118/ Pdt. G/2014/PN Ambon tanggal 13 Januari 2020 tentang Perintah Eksekusi untuk keluar meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada penggugat/pemohon dalam keadaan kosong yaitu tanah Dusun Waiselaka yang berada di Negeri Waai.

Eksekusi lahan yang dikawal aparat kepolisian ini pun mendapat perlawanan dari warga setempat dengan cara melakukan pembakaran dan pelemparan ke aparat yang akan mengeksekusi lahan.

Bacaan Lainnya

Guna mengantisipasi kericuhan meluas, aparat kepolisian pun menembakan senjata ke udara. Terdengar 12 kali letusan senjata yang membuat dua kubuh mundur teratur.

Eksekusi Lahan di Maluku Ricuh, Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara. (foto: istimewa)
Eksekusi Lahan di Maluku Ricuh, Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara. (foto: istimewa)

Belum diketahui berapa korban luka dalam insiden ini, namun dikabarkan seorang anggota kepolisian bernama Januar mengalami luka berdarah di bagian kepala.

(@cetul22)

Pos terkait

Comment