Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan Gagal Terlaksana, Pemohon Kecewa

Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Jalan Ahmad Yani Gagal Terlaksana, Pemohon Kecewa

PurwokertoEksekusi pengosongan tanah dan bangunan milik Sugiarto di Jalan Ahmad Yani No. 41, Kelurahan Sokanegara RT 04 RW 09, Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah, kembali ditunda. Seharusnya eksekusi yang dijadwalkan pada Senin (24/02/2025).

Pemohon kecewa terhadap keputusan Pengadilan Negeri Purwokerto yang kembali menunda eksekusi. Mereka menilai langkah ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sementara di lokasi, tampak puluhan kendaraan bermotor dan sejumlah orang berkumpul di rumah yang hendak dieksekusi. Wartawan yang berusaha mengkonfirmasi alasan penundaan kepada Humas Pengadilan Negeri Purwokerto, diberitahukan bahwa alasan utama adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bacaan Lainnya

Namun, meskipun alasan keamanan diutamakan, penundaan ini tetap mendapat kritik tajam. H Djoko Susanto SH, selaku kuasa hukum pemohon, mengungkapkan bahwa penundaan yang sudah ketiga kalinya ini menunjukkan inkonsistensi dalam proses hukum. Ia menegaskan bahwa lemahnya langkah lembaga peradilan dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap proses hukum.

“Seharusnya, lembaga peradilan harus segera menegakkan putusan hukum dengan adil dan tegas,” ujar Djoko.

Djoko berharap agar eksekusi segera dilakukan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan, mengingat masyarakat kini semakin menyoroti pentingnya kepastian hukum dan ketepatan waktu dalam penegakan hukum.

Kuasa hukum juga mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung dan Kapolri untuk memberikan jaminan keamanan dan keadilan bagi pemohon eksekusi, karena alasan keamanan sering digunakan setiap kali akan dilaksanakan eksekusi.

Pemohon mengungkapkan bahwa pihak termohon eksekusi selalu gagal menepati janji untuk menyelesaikan masalah, baik pada eksekusi pertama pada 22 Agustus 2024, kedua pada 22 Januari 2025, maupun ketiga yang dijadwalkan hari ini.

Lebih lanjut, pemohon dan kuasa hukumnya menyatakan bahwa termohon sejak awal tidak menunjukkan itikad baik. Sebelumnya, termohon berjanji akan membeli kembali properti tersebut sebelum eksekusi pada Agustus 2023, namun tidak ada realisasi. Hingga akhirnya, pada 22 Agustus 2023, termohon kembali berjanji untuk membeli kembali dalam tujuh bulan dengan uang jaminan dalam lima hari, namun hal tersebut tak pernah terwujud.

“Kami memohon dukungan dari lembaga negara untuk memastikan eksekusi ini bisa dilaksanakan dengan segera,” ungkap Djoko.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Purwokerto juga menunda eksekusi tanah dan bangunan seluas 1.028 m2 tersebut pada 22 Januari 2025, dengan alasan masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Purwokerto, Muslim Setiawan, menjelaskan bahwa pihak pengadilan telah menetapkan tanggal pelaksanaan eksekusi, namun masih menunggu kesepakatan dengan kepolisian mengenai pengamanan. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan pengamanan kepada kepolisian yang akan mengatur jumlah personel dan jadwal pelaksanaan.

Pengadilan Negeri Purwokerto memastikan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan eksekusi berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan di masyarakat. (Kus)

 

Pos terkait

Comment