Eksepsi Tidak Diterima, Penasehat Hukum Tiga Terdakwa Nyatakan Keberatan atas Putusan Sela

Eksepsi Tidak Diterima, Penasehat Hukum Tiga Terdakwa Nyatakan Keberatan atas Putusan Sela

Purwokerto — Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri PN Purwokerto secara resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa buruh tambang Emas di dusun Tajur Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela yang digelar PN Purwokerto pada Rabu (04/02/2026), dan menyatakan bahwa eksepsi tidak dapat diterima serta perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Menanggapi putusan sela tersebut, Penasehat Hukum 3 terdakwa Djoko Susanto SH, menyatakan tetap menghormati keputusan Majelis Hakim. Namun demikian, pihaknya secara tegas menyampaikan rasa kekecewaan yang mendalam atas putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi kami sangat kecewa karena dalam pertimbangan putusan sela ini tidak terlihat adanya pertimbangan rasa sosial dan rasa kemanusiaan terhadap tiga terdakwa,” ujar Penasehat Hukum usai persidangan.

Menurut Penasehat Hukum, ketiga terdakwa merupakan bagian dari masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan berimbang. Ia menilai bahwa hukum dalam praktiknya masih menunjukkan ketimpangan.
“Fakta yang kami rasakan hari ini kembali menegaskan bahwa hukum masih tumpul ke atas dan sangat tajam ke bawah, khususnya terhadap kaum rakyat miskin,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, Penasehat Hukum menyatakan keberatan atas putusan sela yang telah dibacakan dan menilai bahwa Majelis Hakim belum sepenuhnya menggali nilai-nilai keadilan substantif dalam menangani perkara ini.

Meski demikian, Penasehat Hukum memastikan akan tetap melanjutkan upaya pembelaan hukum terhadap ketiga terdakwa pada tahap pemeriksaan pokok perkara. Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta persidangan secara objektif dan memperjuangkan keadilan bagi kliennya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *