Gangguan e-Court di Pengadilan Agama Purwokerto, Masyarakat Pencari Keadilan Tertunda

Gangguan e-Court di Pengadilan Agama Purwokerto, Masyarakat Pencari Keadilan Tertunda

Purwokerto – Layanan administrasi secara elektronik (e-Court) di Pengadilan Agama (PA) Purwokerto dikeluhkan. Layanan yang disediakan pengadilan untuk memudahkan masyarakat dalam berperkara sejak Oktober 2024 lalu mengalami gangguan hingga tak bisa diakses hingga kini.

Salah satu Pengacara di Purwokerto mewakili Masyarakat Pencari Keadilan Djoko Susanto menyayangkan, layanan e-Court bertujuan memudahkan pelayanan kepada masyarakat justru trobel. Namun dengan adanya gangguan tersebut, justru malah sebaliknya. Pihaknya kesulitan mengakses e-Court saat akan melakukan pendaftaran perkara secara online.

“Sangat disayangkan. Malah menghambat pekerjaan karena tidak bisa diakses sampai sekarang,” kesalnya.

Bacaan Lainnya

Djoko mengatakan, gangguan tersebut sudah terjadi sejak lama namun tak kunjung diperbaiki. Padahal di tempat lain, seperti Pengadilan Negeri Purwokerto, layanan e-Court masih tetap bisa diakses.

“Menurut keterangan dari PA, katanya sedang ada gangguan. Tapi kenapa di tempat lain masih bisa diakses, padahal setau saya layanan e-Court di semua pengadilan masih dalam satu jaringan,” ujar Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto itu.

Ironisnya, Ketua Panitera PA Purwokerto, Arif saat dikonfirmasi menjelaskan, jika kendala pelayanan e-Court bukan menjadi kewenangannya dan tidak berhak menjelaskan hal tersebut.

“Mohon maaf sebelumnya, saya tidak berwenang menjelaskan masalah kendala e-Court. Silahkan Bapak ke kantor kebagian yang menangani e-Court, InsyaAllah Bapak akan mendapatkan informasi yang valid dan formal. Terimakasih,” katanya.

Seperti diketahui, e-Court adalah layanan administrasi secara elektronik yang disediakan Pengadilan untuk mempermudah masyarakat dalam berperkara. Layanan ini mencakup, pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, pengiriman dokumen persidangan, pemanggilan secara online, dan penyampaian salinan putusan secara online. (Kus)

 

Pos terkait

Comment