Guru Korban Bullying Datangi Kantor Peradi Ajukan Perlindungan Hukum
Purwokerto – AF (38) seorang guru yang mengajar di salah satu SMK di Purwokerto, menjadi korban bullying di media sosial. Warga Tambaksogra, Kecamatan Sumbang mengalami depresi berat setelah namanya dicatut untuk pembuatan kartu kredit di salah satu Bank BUMN oleh seorang pria berinisial (E).
Peristiwa bermula, AF menerima penagihan melalui telepon sebesar lebih dari 10 juta rupiah untuk kartu kredit yang sama sekali tidak pernah ia buat maupun gunakan.
“Nama saya dipakai untuk kartu kredit. Penagihannya sampai Rp. 10 juta lebih, saya tidak pernah buat sama sekali. Saya juga kurang paham siapa yang membuatnya, tiba-tiba ada penagihan sebesar itu via telepon,” jelas AF.
Atas kejadian ini membuat AF kaget dan tidak kuat menghadapi komentar negatif di media sosial yang mempertanyakan integritasnya sebagai seorang pendidik. Karena merasa tidak nyaman, ia datangi Kantor Klinik Hukum Peradi-SAI Jalan Sidanegara Purwokerto pada Kamis (13/06/2024) siang.
“Saya sama sekali tidak tahu menahu tentang kartu kredit tersebut. Pihak yang menghubungi saya langsung menyebutkan nominal uang sebesar itu. Bahkan saya juga tidak tahu berapa yang sebenarnya digunakan dan siapa yang menggunakan. Saya meminta bantuan pengacara, Pak Joko, untuk menyelesaikan masalah ini. Saya serahkan semuanya kepada beliau,” tambah AF.
AF berharap mendapatkan keadilan dan penyelesaian yang baik atas kasus yang menimpanya. “Hal ini agar nama baiknya sebagai pendidik dapat dipulihkan dan ia dapat kembali menjalankan tugasnya tanpa beban.” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan rekan-rekan guru dan masyarakat yang merasa prihatin dengan nasib yang menimpa AF. Sementara itu LBH Peradi-SAI Purwokerto berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil. (Kus)
Comment