Heboh! Dua Perangkat Desa Klapagading Kulon Dituduh Gelapkan Dokumen Selama 24 Tahun!

Heboh! Dua Perangkat Desa Klapagading Kulon Dituduh Gelapkan Dokumen Selama 24 Tahun!

Banyumas – Geger! Desa Klapagading Kulon tiba-tiba jadi pusat skandal besar. Dua oknum perangkat desa, JRL dan ES, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan dokumen dan pemalsuan surat yang diduga berlangsung sejak 1999, atau lebih dari dua dekade!
Laporan itu diajukan oleh advokat H. Djoko Susanto, S.H., kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, yang merasa dirugikan secara finansial maupun reputasi. “Ini tindakan luar biasa, berlarut-larut, dan sistematis! Selama 24 tahun, klien kami dirugikan terus-menerus!” tegas Djoko dengan nada tegang di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (06/01/2026).
Menurut laporan, JRL dan ES diduga memanfaatkan posisi mereka sebagai perangkat desa untuk memalsukan dokumen penting, merugikan kepala desa dan warga. Mereka kini dijerat dengan Pasal 486 KUHP Baru (Penggelapan), Pasal 488 KUHP Baru (Penggelapan dalam Jabatan), dan Pasal 391 KUHP Baru (Pemalsuan Surat).
AKP Yudi Bintoro, S.H., M.H., yang menerima laporan, memastikan kasus ini akan ditangani secara serius dan mendalam. “Setiap bukti akan diperiksa untuk membongkar fakta sebenarnya,” ujarnya.
Warga desa pun mulai berspekulasi: Apakah ada lebih banyak oknum yang terlibat? Apakah kerugian desa selama 24 tahun ini hanya puncak gunung es? Hingga kini, ES belum memberikan klarifikasi.
Pesan singkat wartawan belum dibalas, menimbulkan kecurigaan publik bahwa kasus ini lebih besar dari yang terlihat.
Kasus ini kini menjadi magnet perhatian nasional, menguji keberanian aparat penegak hukum menegakkan keadilan setelah puluhan tahun praktik dugaan kriminal terjadi di desa. Publik menanti: apakah hukum akan menindas pelaku atau tetap diam membiarkan skandal ini berlalu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *