Bebas dari Hukuman Mati Kepemilikan Ganja 11 Kg, Eks Napi Jadi Ustadz

Bebas dari Hukuman Mati Kepemilikan Ganja 11 Kg, Eks Napi Jadi Ustadz
Bebas dari Hukuman Mati Kepemilikan Ganja 11 Kg, Eks Napi Jadi Ustadz
Bebas dari Hukuman Mati Kepemilikan Ganja 11 Kg, Eks Napi Jadi Ustadz

Probolinggo – Setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan dalam hidupnya, seperti yang dialami warga asal Kota Probolinggo, setelah terbebas dari hukuman mati, akhirnya menghabiskan hidupnya dengan menjadi ustad dan guru ngaji. Kamis (30/3/2023).

Suasana tenang pada bulan Ramadhan begitu terasa di kampung Nila, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Di kampung inilah Cong Roib tinggal, setelah terbebas dari hukuman mati atas kasus kepemilikan ganja seberat 11 kilogram yang menimpa dirinya pada tahun 2000 lalu.

Bacaan Lainnya

Seolah mendapat kesempatan hidup, kakek berusia 63 tahun ini menghabiskan sisa hidupnya dengan mengajar ngaji pada anak-anak di kampungnya.

Sejak bebas dari masa hukuman tahun 2015 silam, Cong Roib mulai mengajar ngaji mulai tahun 2017 hingga sampai saat ini. Tidak terasa sudah 7 tahun dirinya mengabdikan hidupnya pada pendidikan agama.

Bahkan keberadaan Musalla Al Hasani yang berdiri di tengah perkampungan, tidak terlepas dari peran Cong Roib yang mencari donatur pada teman-temannya saat masih di penjara.

Cara mengajar pada anak-anak cukup sederhana, yakni dengan hafalan doa-doa dan pengenalan huruf hijaiyah. diakhir mengajar biasanya ditutup dengan tauziyah.

Kakek 5 cucu ini bercerita dimana dirinya terjerembab dunia kelam, hingga bisnis ganja yang dia lakoni akhirnya terhenti di tangan polisi. Tidak tanggung-tanggung vonis hukumannya yang diterimanya yakni vonis mati.

Meski sudah tidak berdaya atas vonis yang diterimanya, Cong Roib terus berjuang meminta keringanan hukuman, mulai pengajuan kasasi hingga akhirnya terbebas dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Perjuangan terakhirnya adalah mengajukan grasi di tahun 2009 dan tahun 2011, grasi atau pengampunan yang ditujukan ke presiden era SBY akhirnya diterima, Cong Roib akhirnya keluar penjara pada tahun 2015.

“Setelah di terima kasasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saya bebas dari hukuman mati dan keluar dari penjara, saya langsung bertaubat dan masa sisa hidupnya akan dibuat untuk kebaikan, dan ngajar ngaji, kasus saya kepemilikan ganja, panjang perjalanannya setelah divonis mati dan menjalani, terus turun menjadi seumur hidup, dan akhirnya bebas, namun kami himbau generasi bangsa tidak meniru dan mengkosumsi narkotika apapun, karena berbahaya bagi kesehatan, dan merugikan orang lain” tegas Cong Roib, mantan napi vonis mati.

Cong Roib dipenjara di usia 39 tahun dan keluar penjara saat usianya sudah menginjak 54 tahun, selama 15 tahun di penjara, Cong Roib pernah menempati Lapas Probolinggo, Lapas Malang, Lapas Madiun dan Lapas Nusa Kambangan.

Sekelumit perjalan hidup dari Cong Roib, dapat mengajarkan kita tidak ada kata terlambat untuk bertaubat, untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Cong Roib, menghimbau pemuda untuk tidak mendekati dan merasakan semua jenis barang narkotika, semua nya mengandung zat berbahaya bagi tubuh kita. (Risty)

 

“Bebas dari Hukuman Mati Kepemilikan Ganja 11 Kg, Eks Napi Jadi Ustadz”

 

Pos terkait

Comment