Imigrasi Jakut Bekuk Buronan Polisi China Saat Main Bola di PIK

Imigrasi Jakut Bekuk Buronan Polisi China, Pelaku Ditangkap Pas Saat Main Bola di PIK
Imigrasi Jakut Bekuk Buronan Polisi China, Pelaku Ditangkap Pas Saat Main Bola di PIK

Imigrasi Jakut Bekuk Buronan Polisi China, Pelaku Ditangkap Saat Main Bola di PIK

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara membekuk sejumlah warga negara asing (WNA) asal China yang berbuat kriminal di negaranya sendiri.

Ketujuh WNA China yang diamankan ini merupakan buronan kepolisian Republik Rakyat China. Mereka telah bersembunyi di Indonesia selama beberapa waktu sebelum akhirnya diamankan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan rekaman video amatir milik petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, salah satu WNA ditangkap ketika sedang bermain sepak bola.

XY yang bersangkutan, seorang WNA China berusia 52 tahun yang terlibat kasus penyelundupan orang di negaranya.

Saat didatangi oleh petugas imigrasi, XY terdiam dan bengong yang sedang bersiap di luar lapangan sepak bola di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara pada 14 Oktober 2023 lalu.

Petugas berpakaian bebas lalu memastikan apakah XY orang yang dicari-cari selama ini, dan yang bersangkutan mengakuinya.

XY yang masih mengenakan baju dan celana serta sepatu bola pun dijemput petugas dan dimasukkan ke dalam kendaraan operasional untuk selanjutnya digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi, XY termasuk satu dari total tujuh WNA China yang diamankan petugas dalam kurun waktu sebulan belakangan.

“Mereka merupakan DPO dari pemerintah atau otoritas yang berwenang di Tionghoa,” ucap Sandi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Senin (20/11/2023).

Selain itu, dari tujuh orang yang ditangkap, dua di antaranya termasuk XY sudah dideportasi. Kelima lainnya secara bertahap juga akan dideportasi.

“Ini yang kita tampilkan tinggal lima, karena yang dua itu sudah dideportasi,” sambungnya.

Pendeportasian terhadap ketujuh WNA China ini dilakukan karena mereka telah melanggar Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

(Wahyuni Adina Putri)

Pos terkait

Comment