Imigrasi Petakan Area Masuk Kepulauan Seribu Pengawasan WNA

Imigrasi Petakan area Masuk Kepulauan seribu Pengawasan WNA
Imigrasi Petakan area Masuk Kepulauan seribu Pengawasan WNA

Imigrasi Petakan area Masuk Kepulauan seribu Pengawasan WNA

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu memetakan area pengawasan warga negara asing (WNA) bersama lintas instansi terkait dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada Rabu.

Menurut Bupati Kepulauan Seribu Junaedi di Jakarta Utara, Rabu, kedua kantor imigrasi mempunyai batasan area pengawasan masing-masing.

Bacaan Lainnya

Maka dari itu, Kabupaten Kepulauan Seribu perlu menggelar rapat Tim PORA pada Rabu, guna merancang rencana aksi gabungan terhadap pengawasan orang asing di Kepulauan Seribu melibatkan instansi terkait secara bersama-sama.

“Pengawasan orang asing ini kan ada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, mungkin areanya tidak begitu luas, lebih luas di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Nah ini nanti coba lah kami laksanakan rencana aksi, supaya kita di lapangan bisa sama-sama,” kata Junaedi.

Sejumlah pimpinan instansi yang ikut menghadiri rapat Tim PORA itu antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama, Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Seribu AKBP Ary Sudrajat, hingga jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Pamuji Raharja.

Junaedi mengatakan pihaknya merencanakan lokasi aksi gabungan itu di pintu-pintu masuk kedatangan orang asing ke Kepulauan Seribu milik privat seperti Pantai Mutiara (Pluit, Penjaringan) dan Marina Batavia (Ancol, Pademangan)

Namun waktu kegiatan itu nantinya akan diperjelas lebih lanjut setelah pelaksanaan pertemuan tersebut.

Dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kepulauan Seribu, jumlah wisatawan orang asing di Kepulauan Seribu pada 2022 mencapai 7.308 orang.

Sedangkan hingga Februari 2023 ini tercatat jumlahnya masih sekitar 1.319 orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Abdi Widodo Subagio mengatakan pengawasan orang asing memerlukan aksi kolaborasi. Sebab, ada pintu masuk orang asing yang bukan merupakan area pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.

Seperti pos imigrasi di Ancol, itu sebenarnya Pos Imigrasi Jakarta Utara. Demikian pula di Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan.

“Makanya informasi sekecil apapun, ini yang kami harapkan dari pak bupati, pak kapolres, dan seluruh peserta rapat, agar kami bisa deteksi dini terkait keimigrasian ini secara sistem,” kata Abdi Widodo.

Berikut ini video wawancara Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi terkait Imigrasi Petakan area Masuk Kepulauan seribu Pengawasan WNA:

(Wahyuni Adina Putri)

Pos terkait

Comment