Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, membenarkan terjadinya insiden tersebut. Ia menyayangkan kecelakaan temperan yang kembali terjadi akibat kurangnya kewaspadaan pengguna jalan saat melintas di perlintasan kereta api.
Insiden bermula ketika KA Logawa tengah melaju melalui lokasi kejadian. Sesuai prosedur operasional, masinis telah membunyikan suling lokomotif (Semboyan 35) berulang kali sebagai tanda peringatan. Namun, pengendara sepeda motor yang datang dari arah utara ke selatan diduga tidak berhenti untuk memastikan kondisi aman sebelum melintas.
Karena jarak yang terlalu dekat, benturan pun tidak dapat dihindari. Kereta sempat berhenti luar biasa untuk pemeriksaan sarana sebelum dinyatakan aman melanjutkan perjalanan. Akibat peristiwa tersebut, KA Logawa mengalami kelambatan sekitar dua menit.
Cahyo memastikan bahwa insiden ini tidak berdampak pada keselamatan pelanggan kereta. “Seluruh penumpang dan kru KA Logawa dalam kondisi aman. Tidak ada korban jiwa maupun luka dari sisi penumpang. Keselamatan perjalanan kereta api selalu menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Tim Unit Pengamanan KAI Daop 9 bersama Unit Laka Lantas Polres Probolinggo Kota bersama anggota Satreskrim Polsek Kademangan, segera melakukan penanganan di lokasi. Dua korban pengendara motor langsung dilarikan ke RS Dr. Mohamad Sholeh Probolinggo.
Korban diketahui bernama Nurhudha Dodik (55), warga Jati, Mayangan, Probolinggo, selaku pengendara, mengalami luka ringan. Sementara penumpangnya, Widodo Rahayu (49), warga Pilang, Kademangan, Probolinggo, mengalami luka berat.
“Kami prihatin atas musibah yang dialami korban. Penanganan medis sepenuhnya kami serahkan kepada pihak rumah sakit,” kata Cahyo.
KAI Daop 9 kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Cahyo menekankan bahwa kereta api tidak dapat berhenti mendadak sehingga pengguna jalan wajib mengutamakan keselamatan.
Aturan yang menegaskan kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan kereta antara lain:
UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Pasal 124)
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 114)
“Ingat slogan Berteman: Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan,” pesan Cahyo. “Jangan mempertaruhkan nyawa dengan menerobos perlintasan. Keluarga Anda menunggu di rumah.”











