Kades Mengaku Polisi Rampas Ponsel Mahasiswa Terekam CCTV
Medan – Oknum kepala desa di kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap petugas unit reskrim Polsek Sunggal usai merampok telepon genggam seorang mahasiswa di kota Medan dengan modus mengaku sebagai polisi.
Dalam aksinya yang dilakukan bersama dua pelaku lain, sang kades juga melakukan penganiayaan kepada korban.
Beredar sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik A-H yang merupakan kepala desa di kecamatan Hamparan Perak, kabupaten Deli Serdang melakukan penganiayaan hingga berujung pada perampokan terhadap seorang mahasiswa di jalan TB Simatupang Medan pada Jumat (23/2/2024) lalu.
Bersama dua pelaku lain yakni M-I dan A-S, ketiganya merampas telepon genggam milik Abzi Khulani usai mobil yang dikendarai pelaku terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang dikendarai korban.
Para pelaku yang hendak meminta korban mengganti kerusakan mobilnya, menuduh korban sebagai pelaku narkoba dan sempat melakukan penggeledahan sembari menyebut jika ketiganya merupakan personel Polsek Sunggal.
Aksi ketiganya terbilang nekat karena lokasi kejadian berada cukup dekat dengan Polsek Sunggal, dan bahkan salah satu diantara pelaku mengaku sebagai kanit reskrim Polsek Sunggal dengan pangkat ajun komisaris polisi.
Korban yang saat itu hendak menghubungi orang tuanya dan lokasi kejadian yang mendadak ramai didatangi warga, membuat para pelaku mulai panik dan secara spontan merampas telepon genggam korban dan kemudian kabur.
Atas kejadian ini petugas unit reskrim Polsek Sunggal yang menerima laporan dari korban, langsung bergerak dan menangkap ketiga pelaku di kawasan Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang.
Ketika ditangkap para pelaku sempat bersitegang dengan polisi, meskipun pada akhirnya berhasil dibawa ke Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolrestabes Medan komisaris besar polisi Teddy Marbun Kamis sore menyebut pihak kepolisian masih mendalami keterangan ketiga pelaku terkait dugaan tindak kejahatan lain dengan modus mengaku sebagai polisi yang dilakukan para pelaku.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan pemerasan terhadap orang tua korban yang dilakukan para pelaku saat setelah merampok korban.
“Dari tiga orang ini ya kata-kata mengancam ku dingin kan kau nanti ku dor dan segala macam sehingga terlapor yang tiga orang ini langsung membentak korban dan akan membawa korban kepolsek Sunggal sehingga korban ketakutan dan pelaku memiting korban dan menaikan korban ke atas sepeda motor”, kata Kapolrestabes Medan komisaris besar polisi Teddy Marbun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sang kades bersama dua pelaku lainnya kini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun, karena dijerat dengan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan. (RE-70)
Comment