Kajari Pangkep Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara yang sudah Inkracht
Pangkep — Kejaksaan Negeri Pangkep melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari total 18 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini digelar pada Rabu, 19 November 2025, di halaman kantor Kejari Pangkep, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, S.H., M.H.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang telah diputus pengadilan dan tidak memiliki upaya hukum lagi. Adapun rinciannya berasal dari tindak pidana umum lainnya sebanyak 9 perkara, tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 5 perkara, serta tindak pidana narkotika sebanyak 5 perkara.
Selain pemusnahan, Kejari Pangkep juga melaporkan bahwa sejumlah barang rampasan berupa telepon seluler berbagai merek telah dilakukan penjualan melalui mekanisme resmi, dan seluruh hasilnya telah dikembalikan ke kas negara sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan barang rampasan.
Acara ini turut dihadiri oleh Kajari Pangkep Jhon Ilef Malamassam, perwakilan Polres Pangkep yaitu KBO Narkotika Muh Saleh, Panitera Pengadilan Negeri Pangkep, serta perwakilan dari Rutan Kelas IIB Pangkep.
Kolaborasi antar-aparat penegak hukum tersebut menegaskan komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Kejari Pangkep berharap kegiatan pemusnahan ini dapat menjadi edukasi publik bahwa setiap barang bukti yang telah inkracht dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai prosedur.











