Kakek Cabuli Remaja Putri Hingga Hamil 5 Bulan
Medan – Seorang kakek berinsial P melakukan pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun hingga hamil. Kini, pria berusia 62 tahun itu, ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan.
Kakek bejat ini, merupakan warga Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Terungkap melakukan pencabulan, dari kecurigaan ibu kandung korban melihat kondisi Remaja Putri tersebut.
Ditambah lagi, korban tidak pernah datang bulan dan perutnya, terus membesar dan dicurigai hamil. Kemudian, ibu korban melakukan pemeriksaan kesehatan anak kandungnya itu, di klinik terdekat dari rumah korban.
“Dari hasil pemeriksaan klinik, diketahui bahwa korban telah hamil 5 bulan lalu,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Riffi Noor Faizal, Senin 17 Februari 2025.
Riffi mengungkapkan ibu korban mempertanyakan siapa yang sudah berbuat kepada remaja putri hingga hamil tersebut.
“Setelah ditanya oleh Ibu korban, korban mengatakan bahwa tersangka P yang telah menyetubuhinya,” tutur Riffi.
Kemudian, ibu korban melaporkan kakek tersebut, ke Mako Polres Pelabuhan Belawan. Menerima informasi tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak mengamankan P di rumahnya, Sabtu 15 Februari 2025.
Kepada petugas kepolisian, P mengaku perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali dan memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 50 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengakui perbuatannya telah 3 kali, melakukan persetubuhan terhadap korban dan setiap kali menyetubuhi korban, tersangka mengaku memberikan uang sebesar Rp 50 ribu,” jelas Riffi.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan, untuk proses hukum selanjutnya di lakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan.
“Saat ini tersangka P masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijeratt dengan Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara,” kata Riffi.
Comment