Kapal Nelayan Selundupkan 67 TKI Ilegal Jaringan Indonesia-Malaysia, Tersangka Diamankan
Serdang Bedagai – Kantor imigrasi kelas 1 khusus TPI Medan menangkap oknum nahkoda kapal yang diduga terlibat penyeludupan manusia di kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada 10 Januari 2024 lalu. Saat diamankan, pelaku baru membawa 67 orang tenaga kerja ilegal yang berasal dari Malaysia.
Video amatir merekam kondisi enam 67 orang tenaga kerja ilegal saat dalam perjalanan dari negara Malaysia menuju Indonesia yang diangkut oleh tersangka Muhammad Zainudin alias Rembo menggunakan satu unit kapal nelayan PS 100.
Mendapatkan informasi akan kedatangan tenaga kerja ilegal, kepala seksi intelijen keimigrasian kantor imigrasi kelas 1 khusus TPI Medan langsung menangkap nahkoda beserta kapal yang membawa 67 orang tenaga kerja ilegal, di pantai Kuala Putri kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Bersama Polres Serdang Bedagai, petugas berhasil mengamankan 67 orang tenaga kerja ilegal yang tidak memiliki paspor, serta seorang nahkoda kapal yang berperan sebagai perekrut penumpang dari Malaysia ke Indonesia dan sebaliknya.
Kabid intelijen dan penindakan imigrasi kelas 1 Medan I Ketut Satria Senin (5/2/2024) sore menyebutkan, pelaku sudah melakukan aksinya selama empat kali. Para tenaga kerja ilegal ini membayar sebesar Rp 6.500.000 untuk berangkat dan pulang.
“Sebagain besar tidak ada pasportnya hanya satu orang yang ada pasportnya, kami sedang proses pengembangan, sudah kami DPO orang yang tersangka sebutkan ke kami. Tersangka merupakan pengantar sekaligus perekrut juga karena sudah 4 kali, kalo saya pikir mereka sudah punya jaringan”, kata Kabid Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas 1 Medan, I Ketut Satria.
Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 120 ayat 1 undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pelaku pun terancam penjara lima tahun dan denda satu miliar rupiah. (RE-70)
Comment