Kasus Pemerasan di Sumbang Berakhir Damai, Uang Rp25 Juta Akan Dikembalikan

Kasus Pemerasan di Sumbang Berakhir Damai, Uang Rp25 Juta Akan Dikembalikan

Banyumas – Persoalan dugaan pemerasan terhadap Dewi, warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, akhirnya diselesaikan secara damai. Kedua pihak yang terlibat, yakni seorang oknum polisi berinisial K dan seorang makelar kasus berinisial D, sepakat mengembalikan uang senilai Rp25 juta kepada korban.

Kesepakatan itu tercapai setelah melalui proses mediasi di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Selasa (26/08/2025). Mediasi dipimpin langsung oleh kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, S.H.

Dalam pertemuan tersebut, kedua terduga pelaku berjanji akan melunasi pengembalian uang pada Jumat (29/8/2025). Berdasarkan komitmen itu, pihak kuasa hukum menyatakan perkara selesai secara kekeluargaan dan tidak akan dilanjutkan ke jalur hukum.

Bacaan Lainnya

“Klien kami sudah mendapatkan kepastian dari pihak terkait. Karena itu, kasus ini kami anggap selesai,” ujar Djoko Susanto.

Diketahui, sehari sebelumnya, Senin (25/08/2025), Dewi sempat melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dialaminya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Ia mengaku diperas oleh dua orang yang menjanjikan dapat membantu menyelesaikan kasus hukum suaminya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *