Kasus Perusakan Baliho Kotak Kosong, Sudah ditangani Unit I Polresta Banyumas

Kasus Perusakan Baliho Kotak Kosong, Sudah ditangani Unit I Polresta Banyumas
Banyumas – Kasus perusakan alat peraga baliho pendukung kotak kosong Pilkada Banyumas 2024 yang dilakukan oleh seorang warga Desa Windunegara Pada Minggu (20/10/2024) lalu, sudah ditangani oleh Unit I Polresta Banyumas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perusakan Alat Peraga Kampanye atau APK yang terpasang di jalur utama Ajibarang-Wangon, tepatnya di Desa Windunegara Kecamatan Wangon, pelaku menggunakan atribut ormas tertentu. Bahkan saat melakukan aksinya sempat terekam kamera ponsel warga dengan durasi 3 detik serta disaksikan sejumlah warga desa setempat.
Kuasa Hukum Djoko Susanto SH Peradi SAI Purwokerto menjelaskan, bahwa setelah kita melapor ke Polresta Banyumas kemudian disposisi atau penyidik yang akan melakukan tindakan penyidikan oleh Unit 1 Polresta Banyumas. Mudah-mudahan Unit 1 Polresta Banyumas bisa segera melakukan penindakan baik itu perkara pidana atau tidak, kepolisian yang akan menentukannya.
“Terkait hal ini, masyarakat dihimbau untuk tetap tenang agar tidak terjadi gesekan sesama warga. Serahkan saja kepada aparat penegak hukum Polresta Banyumas untuk melakukan tindakan rangkaian tindakan baik penyelidikan maupun terkait dengan dugaan tindak pidana pengrusakan.” Pungkas Djoko Susanto SH saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp. (Kus)

Comment