Kasus Tewasnya Putu Taruna STIP Jakarta, Kepolisian Tetapkan 3 Tersangka Baru

Kasus Tewasnya Putu Taruna STIP, Kepolisian Tetapakan 3 Tersangka Baru
Kasus Tewasnya Putu Taruna STIP, Kepolisian Tetapakan 3 Tersangka Baru
Kasus Tewasnya Putu Taruna STIP Jakarta, Kepolisian Tetapkan 3 Tersangka Baru

Jakarta – Kepolisian kini menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan maut yang menewaskan Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna STIP Jakarta yang dipukuli seniornya pada Jumat (3/5/2024).

Sebelum pelaku utama pemukulan Tegar Rafi Sanjaya (21) ditetapkan tersangka, kini tiga taruna tingkat 2 STIP Jakarta lainnya juga ikut terjerat hukum.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, penetapan tersangka baru ini setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan terkait kasus tewasnya Putu.

Bacaan Lainnya

Hasil penyidikan dan gelar perkara, kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut,” kata Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/5/2024) malam.

Ketiga tersangka tambahan ini seluruhnya merupakan taruna tingkat 2 STIP Jakarta, yang masing-masing KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Dalam Penetapan tersangka terhadap ketiga senior korban itu setelah polisi mengumpulkan barang bukti antara lain rekaman CCTV hingga hasil visum korban.

Kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 43 orang saksi dalam proses penetapan ketiga tersangka baru tersebut.

Kini total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43, taruna tingkat 1 dan tingkat II serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, kemudian dokter klinik STIP, dokter rumah sakit Tarumajaya, ahli pidana, dan ahli bahasa,” jelas Gidion.

ketiga tersangka tambahan dijerat pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP tentang keikutsertaan dalam melakukan tindak pidana.Gidion.

KAK, WJP, dan FA juga terancam hukuman 15 tahun penjara seperti tersangka utama Tegar Rafi Sanjaya yang sebelumnya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 tentang penganiayaan berat.

Sebelumnya, Tegar ditetapkan sebagai tersangka setelah memukuli ulu hati Putu Satria sebanyak lima kali pada Jumat (3/5/2024) lalu di dalam toilet koridor KALK C, lantai 2 STIP Jakarta.

Setelah korban lemas terkapar, Tegar melakukan upaya pertolongan pertama tak sesuai prosedur dengan cara memasukkan tangannya ke dalam mulut Putu Satria sehingga membuat juniornya itu meregang nyawa.

(Wahyuni Adina Putri)

Pos terkait

Comment