Kasus TPPU dan Gratifikasi Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim : KPK Masuk Angin

Kasus TPPU dan Gratifikasi Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim : KPK Masuk Angin

Probolinggo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur (Jatim) geram dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Bupati Probolinggo dan suaminya.

LIRA Jawa Timur menilai jika tuntutan Jaksa KPK terhadap Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin eks anggota DPR RI atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi sangatlah timpang.

Gubernur LIRA Jawa Timur Samsudin mengatakan, seharusnya tuntutan Jaksa KPK kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya itu bisa dituntut dengan pasal yang jauh lebih berat dibandingkan dengan kasus jual beli jabatan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Karena yang disidangkan saat ini perihal kasus TPPU dan gratifikasi yang seharusnya tuntutannya itu jauh di atas yang sebelumnya (Kasus OTT jual beli jabatan,red),” kata Samsudin, Sabtu (1/2/2025).

Oleh karena itu, lanjut Samsudin, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar aksi ke KPK untuk menegakkan keadilan, terlebih dalam penanganan kasus mantan Bupati Probolinggo dan suaminya, KPK sudah masuk angin.

“Karena menurut kami, tuntutan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya ini jomplang, ada apa dengan Ketua KPK yang baru ini. Seharusnya kasus ini dikenakan pasal berlapis,” ungkap Samsudin.

Mengingat pada kasus mantan Bupati Probolinggo dan suaminya sebelumnya, menurut Samsudin, hanya dengan barang bukti Rp 360 juta disita saat OTT itu keduanya dituntut hukuman 8 tahun. Namun, ringan saat kasus OTT dan gratifikasi.

“Sedangkan dalam kasus TPPU dan gratifikasi dengan temuan kurang lebih hampir Rp 150 milliar ini malah dituntut 6 tahun. Oleh karena itu, kami harap ke Pengadilan Negeri Tipikor dan Mahkamah Agung, agar divonis maksimal,” pungkasnya. (Risty)

 

Pos terkait

Comment